Jaga Produktivitas UPI di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, KKP Bagikan Panduan Sanitasi dan Higiene Plus

Kamis, 24 Juni 2021


JAKARTA (24/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespon lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Guna menjaga produktivitas industri perikanan, khususnya skala menengah besar orientasi pasar ekspor, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP membagikan panduan Sanitasi dan Higiene Plus pengendalian risiko Covid-19 di Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI).

 

"KKP, khususnya Ditjen PDSPKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat siap memberikan bimbingan penerapan panduan ini," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

 

Artati mengungkapkan, seluruh pemasok dan UPI harus menguatkan penerapan prinsip-prinsip Sanitasi dan Higiene “Plus” sebagaimana disebutkan dalam panduan tersebut untuk memberikan perlindungan pada karyawannya, dan juga produk perikanan yang ditangani atau diolah. Sementara jajarannya, terus melakukan berbagai upaya mitigasi risiko melalui pembinaan dan sosialisasi secara masif kepada pemasok dan UPI untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat dan termonitor selama kegiatan penanganan dan pengolahan ikan.

 

"Dengan menerapkan panduan ini secara konsisten sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, pemasok atau UPI diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya," sambungnya.

 

Senada, National Chief Technical Advisor Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia SMART-Fish 2, Sudari Pawiro menilai pandemi telah memaksa penerapan tindakan-tindakan baru atau ekstra yang disebut sebagai new normal, tidak terkecuali di UPI. Kendati tindakan sanitasi dan higiene sudah merupakan hal yang rutin dilakukan oleh UPI, namun dalam masa pandemi ini tidak bisa menggunakan prinsip “business as usual”.

 

Dia pun menyontohkan ditemukannya jejak-jejak (traces) virus di produk perikanan oleh otoritas Tiongkok yang membuat sejumlah eksportir hasil perikanan dilarang untuk ekspor ke Negeri Tirai Bambu.

 

"Langkah-langkah ekstra perlu dilakukan, bukan hanya untuk melindungi karyawan tetapi juga untuk melindungi produk dari kemungkinan terkontaminasi oleh virus Corona," terang Prawiro.

 

Adapun penulis panduan Tim Ahli GQSP sekaligus pengajar Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Achmad Poernomo memastikan panduan tersebut ditulis menggunakan rujukan terkini. Beberapa referensi yang digunakan diantaranya dari Center for Disease Control and Prevention, Amerika Serikat.

 

"Panduan disusun untuk melindungi karyawan dari penularan dan penyebaran selama proses, hingga akhirnya produk yang sampai ke konsumen pun benar-benar aman," tutupnya.

 

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP Trisna Ningsih menginformasikan akan secara rutin menyosialisasi panduan ini dan juga memastikan sanitasi dan higiene plus diterapkan oleh UPI pada saat verifikasi sertifikat Good Manufacturing Practices.

 

“Buku ini melengkapi bimbingan teknis tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian Covid di UPI yang sudah kami laksanakan sejak pandemi Covid-19 ini berlangsung," ungkap Trisna.

 

Sebagai informasi, panduan telah disebar ke seluruh UPI di Indonesia dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain itu, panduan ini juga bisa diunduh di https://bit.ly/35qbAwr atau laman https://kkp.go.id/djpdspkp.

 

Sumber:

KKP WEB DJPDSKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Alamat Gedung Mina Bahari III Lantai 14 Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat Kota Pos 4130 JKP No Telepon.(021) 35100132 EXT. 6143 No Fax. (021) 3500132, 3520844 Email humasditjenpdspkp@kkp.go.id / humasditjenpdspkp@gmai.com

Media Sosial

PENGUNJUNG

186863

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI