Indikasi Geografis Produk Kelautan dan Perikanan: Meningkatkan Daya Saing dan Keberlanjutan Ekonomi Lokal
Senin, 16 Desember 2024
Kekayaan alam Indonesia yang melimpah di sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu potensi terbesar yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Sebagai negara dengan sumber daya alam yang sangat kaya, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk-produk perikanan dan kelautan untuk dapat bersaing di pasar global. Salah satu cara untuk memaksimalkan potensi ini adalah melalui pemanfaatan Indikasi Geografis (IG).
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang digunakan untuk menandai produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu, dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terkait dengan daerah asalnya. IG tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi produk, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk tersebut, baik di pasar domestik maupun internasional. Dalam konteks ini, IG menjadi instrumen penting yang dapat membantu memperkenalkan dan memasarkan produk kelautan dan perikanan Indonesia di dunia internasional.
Relevansi Indikasi Geografis Bagi Produk Kelautan dan Perikanan
Indikasi Geografis adalah tanda yang diberikan kepada produk yang berasal dari suatu daerah tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi yang ditentukan oleh faktor geografis dari wilayah tersebut. Dalam konteks produk kelautan dan perikanan, IG memastikan bahwa produk tersebut memiliki karakteristik atau keunikan yang tidak ditemukan pada produk serupa dari daerah lain. Keunikan ini bisa berasal dari berbagai faktor, seperti kualitas air laut, metode penangkapan ikan, proses pengolahan, atau bahkan tradisi lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pada Desember 2024, produk kelautan dan perikanan yang sudah terdaftar di IG terdapat 8 produk yaitu : Ikan Uceng Temanggung, Bandeng Asap Sidoarjo, Mutiara Lombok, Sidat Marmorata Poso, Garam Amed Bali, Garam Kusamba Bali, Garam Tejakula, dan Garam Kumbrih
Produk-produk yang sudah memiliki IG memiliki keunikan yang membedakannya dari produk serupa dari daerah lain, seperti misalnya bandeng asap Sidoarjo, yang diolah dengan cara khusus sehingga menghasilkan aroma dan rasa yang berbeda, atau Sidat Marmorata Poso dimana populasi ikan sidat cukup banyak di Indonesia tetapi untuk sidat marmorata hanya berada di Kab. Poso saja, perbedaannya sangat jelas dan tentunya khasiat untuk kesehatannya juga sangat banyak.
Senada, untuk Garam Kusamba Bali atau Garam Amed Bali merupakan produk lokal yang masing masing memiliki khas, pengolahan teknologi garam secara tradisional, rasa, tekstur dan warna. Garam Kusamba sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan IG tidak hanya berpengaruh terhadap nilai tambah pada produk tersebut tetapi juga terlindungi dari pemalsuan. Untuk harga akan lebih tinggi di pasar internasional karena diakui memiliki kualitas atau keunikan tertentu. Oleh karena itu, IG menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global.
Indikasi Geografis memberikan berbagai manfaat bagi produk kelautan dan perikanan, baik dalam aspek ekonomi, keberlanjutan, maupun perlindungan hukum. Beberapa manfaat utama dari IG antara lain:
Produk perikanan dan kelautan yang terdaftar dengan IG biasanya memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan produk serupa yang tidak memiliki IG. Hal ini karena konsumen lebih cenderung mempercayai kualitas dan keaslian produk yang sudah terdaftar dengan IG. Sebagai contoh, garam Amed Bali, yang sebelumnya hanya dihargai sekitar Rp. 3.500 hingga Rp. 5.000 per kilogram, setelah terdaftar sebagai IG, harganya melambung menjadi Rp. 27.000 hingga Rp. 35.000 per kilogram, dan harga eceran: Rp. 60.000-70.000/kg
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa IG tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi para produsen lokal. Dengan adanya IG, produk kelautan dan perikanan Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan harga jualnya di pasar internasional.
Indikasi Geografis juga memberikan perlindungan hukum bagi produk kelautan dan perikanan. Dengan adanya IG, produk tersebut tidak dapat diproduksi atau dijual dengan nama yang sama di luar wilayah asalnya. Sebagai contoh, bandeng asap Sidoarjo hanya dapat diproduksi di wilayah Sidoarjo. Hal ini memastikan bahwa konsumen dapat membeli produk yang asli dan terjamin kualitasnya.
Perlindungan terhadap keaslian produk ini sangat penting, terutama di pasar internasional, di mana konsumen sangat memperhatikan kualitas dan keaslian produk yang mereka beli. Dengan IG, produk Indonesia dapat lebih mudah diterima di pasar global, karena konsumen percaya bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang terjamin.
Produk kelautan dan perikanan yang terdaftar dengan IG diproduksi dengan memperhatikan keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan. Misalnya, sidat marmorata Poso yang terkenal dengan kualitas dagingnya yang lembut rasa khas, dan kandungan gizinya , dijaga kelestariannya melalui kaidah budidaya yang berkelanjutan. Dengan demikian, produk yang terdaftar dengan IG juga mendorong praktik-praktik ramah lingkungan yang membantu menjaga kelestarian ekosistem laut.
Indikasi Geografis dapat membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Produk-produk yang terdaftar dengan IG sering kali mendapat permintaan yang lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini langsung berdampak pada peningkatan pendapatan bagi para petani ikan, nelayan, dan pengusaha pengolahan produk perikanan.
Contohnya, beberapa garam produksi Bali yang sebelumnya kurang dikenal di pasar internasional, kini memiliki permintaan yang lebih tinggi setelah terdaftar dengan IG. Peningkatan permintaan ini secara langsung meningkatkan pendapatan pembudidaya garam dan pengolah ikan di Bali.
Produk kelautan dan perikanan dengan IG lebih mudah diterima di pasar internasional, terutama di negara-negara yang memiliki regulasi ketat terkait dengan kualitas dan keberlanjutan produk. Produk dengan IG dianggap lebih berkualitas dan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi dari negara-negara tujuan ekspor.
Salah satu contoh sukses penerapan Indikasi Geografis di Indonesia adalah bandeng asap Sidoarjo. Bandeng ini diolah dengan cara yang khas, menghasilkan rasa manis asam, aroma asap yang khas, dan warna kuning keemasan yang membedakannya dari produk bandeng lainnya. Setelah terdaftar dengan IG, harga bandeng asap Sidoarjo mengalami peningkatan yang signifikan, dari harga Rp. 50.000 hingga Rp. 60.000 per kilogram menjadi Rp. 75.000 hingga Rp. 100.000 per kilogram dengan label IG
Kenaikan harga ini tidak hanya menunjukkan peningkatan daya saing produk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi petani bandeng dan pengolahannya di Sidoarjo.
Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk kelautan dan perikanan dengan Indikasi Geografis. Beberapa produk, seperti ikan asin Bali, bandeng asap Sidoarjo, dan garam Amed Bali, telah membuktikan bahwa IG dapat meningkatkan kualitas, daya saing, dan harga produk di pasar internasional.
Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat lokal, dan pelaku usaha. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pengembangan IG produk kelautan dan perikanan. Langkah-langkah tersebut meliputi penyuluhan kepada masyarakat mengenai manfaat IG, pembinaan kepada pelaku usaha, serta penyusunan regulasi yang lebih mendukung pengembangan IG.
Kerjasama antara Ditjen PDSPKP KKP dengan Ditjen Kekayaan Intelaktual, kementerian Hukum yang telah disepakati diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah akselerasi pengembangan indikasi geografis untuk peningkatan nilai tambah dan penguatan daya saing hasil KP.
Dengan adanya kerjasama yang solid antara semua pihak, potensi besar produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus berkembang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.
M. Himawan Hidayanto - Pranata Humas Ahli Madya pada Ditjen PDSPKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141