UU CIPTA KERJA: KKP SIAPKAN STANDAR PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA

Kamis, 1 April 2021


JAKARTA (1/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai tahap awal konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Perikanan Budidaya. Sebelumnya, aturan mengenai perizinan tersebut berdasarkan pada tingkat skala usaha.

"Permen KP ini nantinya sebagai aturan operasional pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto.

Dijelaskan Slamet, sebelumnya ketentuan dan persyaratan perizinan berusaha didasarkan pada tingkat skala usaha. Hal terbaru dalam amanat UU Cipta Lapangan Kerja yakni didasarkan pada tingkat risiko pada kegiatan usaha. Ketentuan tingkat risiko tersebut, selain untuk kemudahan berusaha juga merupakan bentuk kehati-hatian terhadap setidaknya tiga faktor risiko yakni aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.

"Ditjen Perikanan Budidaya saat ini tengah berproses dalam menyusun Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan Budidaya. Jadi nanti ada klasifikasi jenis usaha berdasarkan pada tingkat risikonya. Untuk pengaturannya meliputi
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, secara garis besar, jenis perizinan berusaha bidang Perikanan Budidaya, adalah jenis usaha Pembesaran dan Pembenihan, yang meliputi usaha untuk Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Mikro dan Kecil, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Rendah (MR). Maka Jenis Perizinan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penerapan Standar. Kewajiban pemenuhannya berupa self declare maksimum setelah 1 tahun melaksanakan kegiatan usahanya.

Sedangkan untuk Bukan Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Menengah dan Besar, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Tinggi (MT). Jenis perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar. Dimana kewajiban memiliki sertifikat standar maksimum 1 tahun setelah menjalankan usaha.

Sebagai informasi, pada Standar Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Budidaya, terdapat 31 perizinan KBLI, yang terdiri dari: 19 KBLI Pembesaran, 3 KBLI Pembenihan dan 9 KBLI Usaha Jasa. Sementara untuk Standar Perizinan Berusaha Non KBLI, terdapat 11 perizinan Non KBLI, yang merupakan Perizinan Berusaha penunjang, yang terdiri dari 7 sertifikat dan 4 rekomendasi.

"Intinya Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sudah tepat terutama untuk menjawab dan memenuhi persyaratan produk yang kedepan akan semakin rigid khususnya yang terkait dengan prinsip sustainability dan responsibility pada standar/sertifikasi proses dan produk perikanan budidaya," pungkas Slamet.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia