UPT BUDIDAYA KKP SUKSES BUDIDAYAKAN LOBSTER
Rabu, 10 November 2021
JAKARTA (9/11) - Kesuksesan budidaya lobster berhasil diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui jajaran Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung. Setelah sebelumnya sukses dalam fase pendederan yang merupakan titik kritis dalam tahapan pembudidayaan lobster, BBPBL Lampung kembali sukses dalam fase pembesaran tahap I di KJA dengan tingkat kelulushidupan hingga 95 persen.
Seperti diketahui, fase pendederan segmentasi 1 yang dimulai dari benih bening lobster sampai dengan ukuran 5 gram merupakan titik kritis dalam rangkaian kegiatan budidaya lobster. Pada periode awal pemeliharaan tersebut angka kematian mencapai titik tertinggi yang diakibatkan oleh kanibalisme dan kegagalan moulting. Dari hasil uji yang dilakukan oleh BBPBL Lampung didapatkan survival rate hingga 50 persen untuk fase pendederan 1 dan survival rate hingga 92 persen untuk fase pendederan 2, sedangkan untuk fase pembesaran 1 didapakan hasil survival rate hingga mencapai 95 persen.
Saat melakukan kunjungan kerja ke BBPBL Lampung, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu menyatakan bahwa semangat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pembudidayaan lobster juga sudah terlihat di BBPBL Lampung. Dapat dilihat mulai dari fase pendederan 1 hingga ukuran 5 gram, kemudian fase pendederan 2 di atas 5 gram sampai dengan 30 gram, fase pembesaran 1 di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan pembesaran 2 di atas 150 gram sudah bisa dilaksanakan oleh jajaran BBPBL Lampung.
“Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan dan kompetensi untuk melakukan usaha budidaya lobster. Saya tahu persis ini tidak mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari pendederan BBL hingga pembesaran ukuran konsumsi,” ungkap Dirjen yang biasa disapaTebe ini.
Tebe juga menilai bahwa ini merupakan sebuah langkah awal dari rangkaian perjalanan panjang pembudidayaan lobster di Indonesia, sehingga ia meminta jajarannya untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada seluruh tahapan budidaya lobster agar kehadiran KKP dapat dirasakan oleh pembudidaya.
“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan baik dari pusat maupun pemda betul-betul bisa menjadi jembatan untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya pembudidaya lobster,” pungkas Tebe.
Menyambung apa yang dikatakan Tebe, Kepala BBPBL Lampung Ujang Komarudin menjelaskan bahwa beberapa metode telah diuji untuk meningkatkan angka survival rate dalam setiap segmen, seperti menjaga kebersihan jaring serta melakukan seleksi dan grading agar dapat mengurangi tingkat kanibalisme.
“Selain itu, tim teknis kami juga melakukan beberapa uji coba perlakuan dalam kepadatan tebar dan tingkat kedalaman pemeliharaan, untuk mendapatkan hasil yang paling maksimal. Selain itu beberapa metode lain seperti aspek pakan mulai dari tingkat kesegaran, periode pemberian, jumlah yang diberikan dan pembersihan sisa pakan juga sedang kami monitor efeknya terhadap pertumbuhan dan masa pemeliharaan lobster. Kami juga tidak menutup kemungkinan terhadap teknologi lain untuk dapat diterapkan dalam berbagai segmen usaha pembudidayaan lobster,” beber Ujang.
Untuk menggugah semangat pembudidaya dalam melakukan usaha budidaya lobster, BBPBL Lampung telah menyalurkan 4.500 ekor benih lobster hasil pendederan tahap I kepada pelaku usaha budidaya di wilayah kerjanya. “Semoga semangat yang diusung KKP dapat menular kepada masyarakat, khususnya pembudidaya guna memajukan industri budidaya lobster dalam negeri,” tandas Ujang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini KKP yang diwakili oleh BBPBL Lampung untuk setiap program dan kebijakan di daerah agar tetap sinergis dengan program yang diusung oleh KKP.
“Kami mendukung Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 untuk dapat diterapkan di wilayah Lampung. Kami selalu berkoordinasi dengan pusat maupun dengan aparat penegak hukum agar tidak melanggar aturan yang telah disepakati,” tutup Liza.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa menutup keran ekspor BBL untuk mendorong geliat budidaya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.
KKP WEB DJPB
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141