TINGKATKAN KOMPETENSI, KKP ADAKAN BIMTEK AUDITOR DAN VERIFIKATOR SNI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK

Senin, 13 Desember 2021


JAKARTA - Guna memberikan pemahaman kepada personel perikanan budidaya khususnya penyuluh dan dinas perikanan di seluruh Indonesia mengenai regulasi perizinan usaha dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan Bimbingan Teknis Auditor dan Verifikator SNI CBIB yang diadakan secara daring.

Dalam sambutannya saat membuka acara bimtek tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau yang akrab disapa Tebe menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang - Undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 (UUCK) dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta diperkuat dengan Peraturan MKP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan –Dan Perikanan, prinsip-prinsip CBIB wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha budidaya di Indonesia.

“Produk hukum yang diterbitkan telah mengatur bahwa pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil wajib menerapkan prinsip-prinsip CBIB, sedangkan pembudidaya berskala menengah dan besar wajib memiliki sertifikat CBIB dalam menjalankan usaha budidaya” papar Tebe.

Lebih lanjut Tebe juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha yang diakses melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha budidaya akan diminta pernyataan kesanggupan menerapkan CBIB. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan surat pernyataan penerapan CBIB atau Sertifikat CBIB dengan jangka waktu pemenuhan 1 tahun.

“Aturan baru ini juga mengharuskan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun penyuluh membantu pelaku usaha khususnya skala mikro dan kecil untuk mendapatkan legalitas usaha dan kelengkapannya tersebut, apalagi saat ini pembudidaya yang memiliki sertifikat CBIB baru kurang lebih 6.136 unit, yang artinya kurang dari 1 % bila dibandingkan dengan jumlah unit pembudidaya di Indonesia yang mencapai 1,6 juta unit” tutur Tebe.

Tebe juga mengungkapkan bahwa selain tuntutan negara pembeli, CBIB adalah amanat regulasi yang mengharuskan budidaya ikan dijalankan dengan bertanggung jawab. Pedoman sertifikasi Akuakultur yang diterbitkan oleh FAO juga mengatur aspek seperti keamanan pangan produk budidaya, proses budidaya yang ramah lingkungan serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan.

“Saya punya keyakinan penerapan aspek keamanan tersebut niscaya akan meningkatkan performa perikanan budidaya Indonesia di tengah kondisi pembudidaya Indonesia yang beragam” kata Tebe.

Di sisi lain, menurut Tebe penerapan sertifikasi CBIB telah berjalan cukup baik, namun diperlukan pengembangan sistem verifikasi penerapan CBIB di level pembudidaya. Untuk itu KKP tengah mengembangkan sistem informasi yang diperlukan dan pelatihan kali ini diharapkan sebagai sarana mencetak verifikator dan menambah kompetensi auditor SNI CBIB agar mampu melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang diterapkan.

“Semoga apa yang kita upayakan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha dan kemajuan perikanan budidaya Indonesia” tutup Tebe.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SDM yang kompeten merupakan kunci utama pembangunan kelautan dan perikanan, utamanya dalam mendukung tiga program terobosan KKP yaitu, peningkatan PNBP sebagai kontribusi peningkatan ekonomi kepada negara, pengembangan budidaya berbasis pada ekspor dimana terdapat empat komoditas unggulan di pasar global seperti udang, lobster, kepiting, dan rumput laut, serta pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.

“Saya juga berpesan kepada para penyuluh perikanan, untuk terus berperan aktif mendampingi pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan usaha kelautan dan perikanan termasuk dalam memfasilitasi akses pengetahuan, teknologi, dan bantuan permodalan,” ucap Menteri Trenggono.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia