SERTIFIKASI CPIB JADI SENJATA BERSAING DI PASAR GLOBAL

Sabtu, 28 Oktober 2023


JAKARTA, (28/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) sebagai senjata untuk menghadapi persaingan mutu dan keamanan produk perikanan budidaya di pasar global. Oleh karenanya, KKP berupaya melakukan percepatan sertifikasi CPIB bagi usaha perikanan budidaya.

 

“Kami terus kejar bola untuk mempercepat sertifikasi CPIB, salah satunya kami menggelar workshop yang melibatkan para pelaku usaha, pembenih di hatchery-hatchery, auditor dan pemerintah daerah. Dalam rangka peningkatan dan sinergitas implementasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik,”jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.

 

Dirjen Tebe menyampaikan, sertifikasi CPIB selain sebagai senjata dalam memenuhi permintaan benih ikan di pasar global, juga menjadi bagian dari perangkat penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha perikanan budidaya yang berkelanjutan. Serta mampu meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas perikanan budi daya.

 

“Untuk itu sertifikasi ini merupakan satu instrumen penting yang wajib ditaati oleh para pelaku usaha perbenihan,” terang Dirjen Tebe.

 

Menurut Tebe, dengan mendapatkan sertifikasi CPIB ada keuntungan besar yang didapatkan oleh para pelaku usaha perbenihan. Karena jika sudah betul-betul menjalankan prinsip CPIB, sebenarnya ini berdampak pada mutu benih ikan atau udang yang dihasilkan. Kalau benih ikan atau udangnya bermutu, maka keberhasilan usaha budidayanya juga tercapai.

 

“Jadi, jangan dianggap bahwa sertifikasi ini adalah keuntungan buat pemerintah saja. Namun sebenarnya yang paling penting ini berdampak positif terhadap pelaku usaha perbenihan dan juga para pembudidaya,” tegas Tebe.

 

Tebe melanjutkan, untuk mempercepat program sertifikasi CPIB ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk selalu melakukan percepatan sertifikasi ke para pelaku usaha perbenihan.

 

“KKP juga terus berupaya melakukan pelatihan-pelatihan terkait dengan manajemen pengendalian mutu terhadap penyuluh, serta taruna-taruna di Poltek KKP. Kemudian juga kepada petugas-petugas di Pemda yang memang membutuhkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu,”sambung Direktur Perbenihan, Nono Hartanto.

 

Bila jumlah manajemen pengendalian mutu (MPM) ini ditingkatkan, kata Nono, maka harapannya jumlah hatchery yang melakukan sertifikasi juga semakin meningkat. Karena untuk sertifikasi CPIB ini berbeda dengan sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), kalau CPIB mensyaratkan harus ada Manajer Pengendali Mutu atau MPM di dalamnya, sebagai manajer bagaimana mengendalikan produk benih.

  

Senada, Joko Suroso, perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengatakan, adanya CPIB sangat membantu para pelaku usaha perbenihan perikanan di daerahnya, salah satunya mutu benih yang dihasilkan lebih bagus. Selain itu juga hasil benihnya mampu berdaya saing di pasar baik lokal maupun global.

 

Bagi Joko, sertifikasi CPIB ini penting karena merupakan bagian dari keamanan pangan. Dimana keamanan pangan ini merupakan tanggung jawab produsen. Pelaku usaha perbenihan bertanggung jawab bagaimana menghasilkan produk benih yang bermutu, juga aman dikonsumsi nantinya kalau sudah dibudidaya hingga panen dan dijual ke pasar.

 

“Sehingga konsumen bisa mengkonsumsi makanan yang sehat dan baik. Dengan begitu, diharapkan mampu menjadi suatu dorongan agar masyarakat bisa mengkonsumsi ikan sebagai gaya hidup sehat,” ujar dia.

 

Besarnya manfaat sertifikasi CPIB ini juga dirasakan Ariq Muhammad Irsyad, pelaku usaha perbenihan ikan kerapu cantang asal Situbondo, Jawa Timur. Menurut dia, sejak usahanya sudah tersertifikasi CPIB, pembeli semakin percaya terhadap produk benih yang dihasilkan. Dengan begitu mampu menambah jual dan pasarnya bisa semakin berkembang.

 

Dengan adanya sertifikat CPIB ini juga ia semakin yakin dan percaya diri menawarkan produk benihnya ke pembeli-pembeli lain, baik di pasar domestik maupun Internasional. “Selain Indonesia sendiri, saat ini kami melayani ekspor ke Malaysia, Vietnam, dan Thailand,” kata Ariq.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia