KKP TERBITKAN 25.493 SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PEMBUDIDAYA IKAN, DUKUNG PEMBANGUNAN PERIKANAN BUDIDAYA

Minggu, 31 Oktober 2021


JAKARTA (31/10) – Tahun 2021 ini merupakan tahun ke sembilan pelaksanaan kegiatan penyiapan sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan) yaitu sejak tahun 2014. Tercatat dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 25.493 sertifikat hak atas tanah pembudidaya melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap maupun lintas sektor.

Kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rayahu, saat memberikan sambutan secara daring pada acara sosialisasi pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya ikan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok pembudidaya ikan di Kampung Bandeng Gresik, Kamis (28/10/2021).

Tebe mengatakan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektor secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek (pra sertifikasi), sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar (pasca sertifikasi).

“Prasehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengikuti kegiatan sertifikasi,” tambah Tebe.

Masih kata Tebe, manfaat yang diharapkan dari kegiatan Prasehatkan adalah untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria agar dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya.

Kemudian, manfaat lainnya yaitu mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.

Tebe memastikan KKP akan terus mendukung kegiatan Prasehatkan ini karena masih banyak lahan produktif yang dapat digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan namun belum bersertifikat.

“Melalui kegiatan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat ini, kami sinergikan dengan program prioritas KKP salah satunya yaitu pembangunan kampung perikanan budidaya ikan bandeng di Kabupaten Gresik yang mulai perencanaan dan persiapan kegiatan sejak tahun 2021,” jelas Tebe.

Sebagai informasi, pembangunan kampung perikanan budidaya bandeng Gresik ini bertujuan agar tercipta suatu eksosistem usaha budidaya bandeng yang terintegrasi hulu ke hilir, sehingga akan meningkatkan efesiensi dan efektivitas usaha budidaya serta meningkatkan produktivitas budidaya bandeng. Ke depannya diharapkan akan terbentuk korporasi pembudidaya ikan di kampung bandeng Gresik.

Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN, Andry Novijandri pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Selain itu, kata Andry, tanah yang telah bersertifikat menjadi bankable atau menjadi modal hidup (liquid capital) atau dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal atau kredit perbankan serta memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi dan produksi lainnya.

“Tanah merupakan kekayaan dalam hal ini aset bagi masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan collateral (jaminan) untuk memperoleh kredit perbankan secara maksimal,” tuturnya.

 

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia