KKP: OBAT IKAN TERDAFTAR TINGKATKAN DAYA SAING IKAN

Sabtu, 15 April 2023


JAKARTA, (15/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha produsen obat ikan agar memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan produknya harus terdaftar. KKP menegaskah bahwa obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat serta daya saing produk perikanan yang dihasilkan.

 

“Semuanya dalam rangka menjamin mutu obat ikan yang aman bagi ikan, lingkungan dan manusia yang pada akhirnya produk hasil perikanan budidaya memenuhi persyaratan keamanan pangan” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.

 

Dirjen Tebe menyampaikan bahwa dengan beragamnya jenis dan tujuan penggunaan obat ikan dalam pembudidayaan ikan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap penyediaan, peredaraan dan penggunaan obat ikan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder.

 

“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat nomor pendaftaran obat ikan adalah pengujian mutu oleh laboratorium dalam negeri yang terakreditasi.  KKP telah memberikan kemudahan prosedur maupun waktu pendaftaran, sehingga kami selalu mengingatkan agar produsen obat ikan mendaftarkan produknya,” papar Tebe.

 

Tebe menambahkan bahwa Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang tugas dan fungsinya melakukan pengujian kelayakan mutu, khasiat dan keamanan obat ikan.

 

“Memang ini tugas berat, namun kami semua harus bekerja dengan solid dan kami berharap dukungan dan sinergi dari semua pihak agar produk perikanan terus berkualitas dan aman dikonsumsi,” jelas Tebe.

 

Senada dengan Tebe, Kepala BPKIL Serang, Toha Tusihadi menjelaskan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas BPKIL Serang meliputi pengujian penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan dan lingkungan perikanan budidaya. Salah satu peran strategis BPKIL Serang  adalah fungsinya sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian / diagnosa konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepositori.

 

“Kami terus berinovasi agar mampu menjangkau seluruh wilayah  kerja yang meliputi seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.  Salah satunya adalah Smart Kit, yaitu test kit pemeriksaan kualitas air budidaya. Melalui Smart Kit, keterbatasan sumberdaya tidak lagi menjadi faktor penghambat untuk menjangkau pembudidaya di berbagai provinsi, bahkan sampai ke daerah-daerah perbatasan dan pinggiran. Smart Kit juga mendorong pengelolaan budidaya yang partisipatif, yaitu dengan melibatkan penyuluh, petugas provinsi/kabupaten/kota maupun penyuluh kementerian kelautan dan perikanan yang ditempatkan di daerah”, ungkap Toha.

 

Toha menambahkan bahwa saat ini BPKIL Serang juga berinovasi dalam melayani pengujian obat ikan dalam rangka registrasi untuk produsen dan importir obat ikan melalui aplikasi Si PRIMA. Pelayanan ini dilatarbelakangi agar pelayanan publik mampu menjangkau seluruh masyarakat secara professional, mudah dan sederhana, pasti, tidak diskrimanatif serta terselenggara secara efektif dan efisien. Pengguna jasa cukup mengetik "info" melalui pesan WhatsApp, maka sistem pada Si PRIMA secara robotik akan memandu akses pelayanan. Produsen dan importir tidak perlu lagi datang ke BPKIL Serang untuk mendapatkan layanan konsultasi dokumen teknis obat ikan maupun pengajuan dan pemenuhan persyaratan pengujian obat ikan. Melalui Si PRIMA pelayanan menjadi prima serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungannya ke BPKIL Serang menyampaikan BPKIL Serang menjadi salah satu tumpuan bagi KKP sebagai laboratorium rujukan nasional. Tugasnya dengan ruang lingkup mulai dari penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan hingga lingkungan perikanan budidaya. “Betapa pentingnya laboratorium ini untuk mengantisipasi seluruh penyakit. Khususnya di bidang perikanan budidaya atau secara umum”, jelas Menteri Trenggono.

 

Sebagai informasi, BPKIL Serang  telah mendapatkan penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik dengan predikat tertinggi, yaitu Pelayanan Prima lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan secara mandiri oleh BPKIL Serang pada Triwulan I Tahun 2023 ini memberikan nilai dengan kategori Sangat Memuaskan (kategori A dengan nilai 91,25). Jumlah layanan pengujian oleh Laboratorium uji BPKIL Serang pada Tahun 2022 sebanyak 9.451 sampel. Sementara itu, di Tahun 2023, jumlah layanan pengujian hingga bulan Maret 2023 telah mencapai sebanyak 3.457 sampel.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia