JAGA MUTU DAN KEAMANAN PRODUK, KKP SOSIALISASI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19 PADA USAHA PERIKANAN BUDIDAYA

Kamis, 12 Agustus 2021


JAKARTA (12/8) – Dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada unit budidaya ikan serta meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hasil perikanan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada usaha perikanan budidaya, Selasa (10/8/2021) lalu.

 

Acara yang diadakan secara daring ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh Indonesia, Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua KADIN Bidang Perikanan dan Kemaritiman, Plt. Deputi Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional, National Chief Technical Advisor UNIDO GQSP (Global Quality Seafood Program) Indonesia Smart Fish-2, serta perwakilan asosiasi dan stakeholder perikanan budidaya seluruh Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau yang akrab disapa Tebe mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia memberikan dampak yang serius di berbagai segmentasi termasuk sektor kelautan dan perikanan. KKP telah melakukan berbagai macam upaya untuk meringankan stakeholder perikanan seperti menyalurkan berbagai macam program bantuan pemerintah guna meningkatkan efisiensi produksi dan menjamin rantai pasok berjalan optimal.

 

“Seperti diketahui, subsektor perikanan budidaya turut mengusung tiga target terobosan yang dicanangkan oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dimana dua diantaranya berfokus kepada perikanan budidaya yaitu pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor didukung oleh riset serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. Program terobosan yang sedang kita kawal diharapkan dapat membantu negara dengan memberikan kontribusi positif seperti tambahan devisa, pajak, PNBP, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan nilai tukar pembudidaya ikan,” papar Tebe.

 

Berkaitan dengan tema sosialisasi yang dilakukan, Tebe mengimbau kepada pelaku usaha perikanan budidaya agar tidak lengah dalam menjaga mutu dan keamanan produk perikanan budidaya.

 

Tebe menegaskan bahwa Indonesia menaruh perhatian penuh atas permasalahan ini mengingat China merupakan pasar ekspor utama Indonesia dari segi volume yang mencapai lebih dari 400.000 ton dan terbesar kedua setelah AS dari segi nilai. Selain itu pemeriksaan produk yang sangat ketat untuk masuk ke suatu negara juga berpotensi diikuti oleh negara-negara buyer lainnya.

 

“Untuk itu, perlu dilakukan langkah konkrit oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam upaya pengendalian penularan Covid-19, terutama bagi pekerja atau pelaku usaha perikanan budidaya. Penanganan produk dan penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik mulai dari hulu hingga ke hilir dalam satu proses yang berkesinambungan untuk melindungi seluruh pelaku usaha dari kemungkinan kontaminasi virus,” urai Tebe.

 

Lebih jauh Tebe juga menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan pada usaha perikanan budidaya yang disusun bersama dengan perwakilan dari stakeholder dan para pakar turut memperhatikan kondisi lingkungan budidaya sehingga dapat mudah untuk diimplementasikan oleh pelaku usaha budidaya tanpa mengesampingkan protokol kesehatan secara nasional. Beberapa acuan kesehatan turut digunakan dalam penyusunan protokol kesehatan ini meliputi WHO on COVID-19 and Food Safety: Guidance for Food Businesses tahun 2020_, FAO Guidelines to mitigate the impact of the COVID-19 pandemic on livestock production and animal health tahun 2020_, UNIDO: Sanitasi dan Higiene Plus, Panduan Pengendalian Risiko COVID-19 di Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan tahun 2021, Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja oleh Kementerian Kesehatan tahun 2020.

 

“Dalam kesempatan ini saya juga meminta kepada dinas yang membidangi perikanan baik di Provinsi, Kabupaten atau Kota untuk dapat menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan ini hingga level pembudidaya, serta terus melakukan pembinaan kepada para pembudidaya dengan harapan agar pembudidaya dapat terus sehat sehingga produksi lancar dan meningkat serta meminimalisir kontaminasi virus pada produk perikanan budidaya,” pungkas Tebe.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia