BANTU KORBAN BENCANA KALIMANTAN SELATAN DAN SULAWESI BARAT, KKP REALISASIKAN ASURANSI PEMBUDIDAYA IKAN

Jumat, 29 Januari 2021


JAKARTA (29/1) - Sejumlah daerah terdampak bencana alam yakni bencana banjir di Kalimantan Selatan dan juga bencana banjir pasca gempa bumi di Sulawesi Barat turut berdampak terhadap kerugian ekonomi yang ditanggung para pembudidaya ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudidaya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK).

KKP mencatat setidaknya sudah ada 52 pembudidaya yang mengajukan klaim asuransi tersebut dengan nilai mencapai Rp328,5 juta. Angka tersebut mengcover lahan budidaya terdampak seluas 62,53 hektare.

Adapun rincian data sementara klaim asuransi tersebut masing-masing di Provinsi Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Banjarbaru mencover seluas 1,44 hektare; Hulu Sungai Tengah 0,59 hektare; Tanah Bumbu seluas 25,5 hektare; dan Kotabaru seluas 32 hektare. Sementara di Provinsi Sulawesi Barat yakni di Kabupaten Mamuju Tengah dengan luas lahan tercover 3 hektare.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya di Jakarta. Jumat (29/1) mengatakan bahwa bencana alam banjir beberapa waktu lalu telah berdampak terhadap usaha pembudidayaan ikan di sejumlah daerah, utamanya di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Slamet menegaskan pihaknya telah meminta dinas untuk melakukan identifikasi dan menghitung angka kerugian yang ada. Meski demikian, Slamet menyatakan KKP telah menyiapkan antisipasi dampak salah satunya melalui perlindungan lewat asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.

"Sebagai langkah taktis, kami akan mendorong pembudidaya terdampak melakukan klaim asuransi. Saat ini kami telah mendata jumlah usulan klaim yang nantinya akan diverifikasi oleh tim", tegas Slamet.

Slamet menjelaskan Program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudidaya ikan kecil. Ia berharap, pembudidaya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.

"Pemerintah bertanggungjawab dan tentu upaya ini wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam", imbuhnya

Sebagai informasi sampai dengan tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudidaya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercover seluas 37.989,56 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.

Sementara, pada tahun 2021 APPIK dengan target sejumlah 5.000 orang dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi.

Sumber:

KKP WEB DJPB

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia