Upaya KKP Wujudkan Swasembada Garam dan Tekan Impor
Kamis, 1 Juli 2021
JAKARTA (1/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menggenjot produksi garam rakyat demi mengurangi ketergantungan impor. Berdasarkan hasil dari Rakortas Pangan 6 Januari 2021, total kebutuhan garam nasional tahun 2021 sebesar 4.606.554 ton, yang diharapkan akan terpenuhi dari produksi garam lokal sebesar 1.528.653 ton dan alokasi impor mencapai 3.077.901 ton. Berdasarkan data tersebut, diperlukan beragam inovasi teknologi produksi garam yang sederhana dan tidak padat modal serta terjangkau oleh masyarakat, guna mewujudkan swasembada garam.
Pada webinar bertajuk “Tata Kelola Garam yang Berkeadilan”, yang diselenggarakan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) melalui Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP), 30 Juni 2021, Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja, menuturkan bahwa KKP berkomitmen untuk berkontribusi terhadap upaya pengembangan dan peningkatan produksi garam nasional serta peningkatan kualitas garam, baik untuk konsumsi maupun untuk industri.
“KKP telah melakukan intervensi teknologi untuk meningkatkan kualitas lahan atau tambak garam dari hulu ke hilir. Teknologi produksi garam juga telah banyak diperkenalkan oleh pemerintah, baik itu melalui KKP, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, maupun Kementerian Perindustrian, untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya produksi, hingga meningkatkan kualitas garam dalam memenuhi standar garam industri,” tutur Sjarief.
Teknologi yang sudah mulai dikembangkan di masyarakat yaitu pembuatan garam dengan sistem Teknologi Ulir Filter (TUF) Geomembran dan sisten tunnel. Sejak tahun 2011, KKP juga telah menginisiasi Program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) untuk meningkatkan produksi garam rakyat, mendorong terwujudnya swasembada garam dan menyejahterakan petambak garam. Implementasi Program PUGAR meliputi aspek pemberdayaan kelembagaan pengaraman, pendampingan dalam penerapan teknologi pembuatan garam, peningkatan kualitas produksi garam rakyat dan perbaikan sarana dan prasarana pembuatan garam.
Selain itu, terdapat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang garam nasional dan/atau gudang garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
BRSDM sebagai unit kerja eselon I KKP, juga telah menemukan teknologi-teknologi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas garam baik untuk membersihkan ataupun menjernihkan produk garam yang dihasilkan. Salah satunya yakni Penerapan Teknologi Adaptif Lokasi (PTAL) Paket Inovasi Teknologi Pengolahan Garam Sistem Rekristal untuk menghasilkan olahan garam berkualitas. Uji lokasi PTAL 2020 terlaksana di 2 titik uji produksi di Desa Pademawu Barat, 1 titik di Desa Bunder, dan 1 titik inti di pondok pesantren di Bangkalan.
“Dengan teknologi tentunya kita harus dapat membawa perubahan yang lebih baik kepada masyarakat," tegas Sjarief.
Melalui webinar ini Sjarief berharap dapat menghimpun masukan dari stakeholder dan masyarakat bagaimana tata niaga garam yang pro keadilan untuk mewujudkan swasembada garam guna menyejahterakan masyarakat pelaku usaha garam, dalam memenuhi kebutuhan garam indonesia, mengisi kebutuhan garam industri, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dari impor.
Dalam kesempatan tersebut, turut menghadirkan Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG) sebagai keynote speaker. Gobel menegaskan bahwa membangun industri garam harus dimulai dengan menetapkan kepentingan NKRI sebagai tujuan utama.
“Dengan potensi yang dimiliki Indonesia, kita dapat mengurang impor garam dengan menetapkan kepentingan NKRI sebagai tujuan utama. Berkomitmen dan menunjukkan langkah konkret untuk bersama membangun negeri,” terangnya.
Lebih lanjut Gobel menyampaikan, terdapat beberapa strategi untuk mewujudkan swasembada garam, diantaranya dengan memperkenalkan teknologi dan inovasi kepada para petani, memperkuat kelembagaan, ekstensifikasi di luar wilayah produksi garam yang sudah ada, mempermudah izin kepada pengusaha lokal dan koperasi agar produk garam desa dapat menjadi produk lokal, kemudian menjadi produk nasional, hingga menjadi global.
“Mari kita bersama menargetkan pembangunan industri garam dalam 5 sampai 10 tahun ke depan. Kita adakan pertemuan lebih lanjut di DPR, karena permasalahan garam tidak hanya bisa diselesaikan di satu Kementerian (KKP) saja, tapi juga melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan pihak lainnya. Mari kita bersinergi bersama wujudkan swasembada garam,” tutup Gobel.
Arif Haendra dari PT. Garam (Persero) yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa PT. Garam tidak memiliki kuota impor. Impor dilakukan oleh swasta tanpa keterlibatan PT. Garam sedikitpun. PT. Garam berkomitmen untuk memajukan produksi garam nasional berdaulat dan bermartabat.
Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut Tjandra Irawan, Business Advisor Agriterra; Moga Simatupang, Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag; Mohamad Zaki Mahasin, Direktorat Jasa Kelautan, KKP; dan Tikkyrino Kurniawan, Peneliti BBRSEKP. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan dari perguruan tinggi, NGO, para peneliti dan pemerhati bidang sosial ekonomi kelautan dan perikanan.
HUMAS BRSDM
KKP WEB BPPSDMKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141