KKP Gandeng KPK Siapkan PNS Berintegritas Bebas Korupsi di Pelabuhan Perikanan
Senin, 21 Juni 2021
JAKARTA (21/6) – Keakuratan data produksi perikanan tangkap, terutama pencatatan data produksi di pelabuhan perikanan sangat dipengaruhi oleh faktor SDM yang bergelut di dalam aktivitas pasca produksi perikanan tangkap. Guna memastikannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelenggarakan ‘Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT)’ pada 15-18 Juni, 2021.
Pelatihan ini digalang dalam rangka menyiapkan SDM pengelola produksi perikanan tangkap yang berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya, untuk mengawal terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA perikanan tangkap pasca produksi yang merupakan salah satu dari program prioritas KKP terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di tahun 2021-2024. Pasalnya, ranah kerja ini dinilai rawan akan aktivitas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terlebih, pada tanggal 9 Juni 2021 lalu, Menteri Trenggono telah menjalin kerja sama dengan KPK melalui kegiatan PAKU INTEGRITAS (Penguatan Anti Korupsi Penyelenggara Berintegritas), sebagai sinergitas antara KKP dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan KKP. Pelatihan yang diadakan di Hotel JS Luwansa ini merupakan salah satu program dari tindak lanjut kerja sama dimaksud.
Sebelumnya, Kepala BRSDMKP Sjarief Widjaja telah menerangkan bahwa PNBP perikanan tangkap dulunya berbasis pada izin penangkapan, namun saat ini diubah berdasarkan jumlah hasil tangkapan ikan. Dinamika perubahan tersebut dapat dilakukan mulai dari pimpinan tertinggi yang kemudian akan diikuti bawahannya.
“Kuncinya ada tiga, keteladanan kepemimpinan, birokrasi bersih dan transparan, serta ikhlas melayani. Kepala UPT harus bisa menjadi suri tauladan yang baik dari hal kecil dan sederhana misalnya kedisiplinan dan kepeduliannya terhadap unit kerja,” ungkapnya dalam pembukaan PRESTASI.
Senada dengan itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menerangkan, dalam pelaksanaan tugas misalnya, pelabuhan perikanan juga memiliki peranan penting terkait dengan pelayanan. Fungsi pelayanan ini memiliki kerentanan dan risiko untuk terjadinya pelanggaran seperti korupsi.
“Sehingga, KPK menilai diklat pembangunan integritas bagi individu pemangku jabatan tersebut sangat penting. Sebagai pondasi awal, pelatihan integritas ini ditujukan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai roda penggerak pemerintahan,” jelasnya dalam pembukaan PRESTASI.
Oleh karenanya, pelatihan dutamakan untuk PNS yang menjadi ujung tombak dalam kegiatan pasca produksi perikanan tangkap, yaitu Kepala Pelabuhan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. “Pemangku posisi di pelabuhan perikanan tersebut kerap kali menghadapi hal yang abu-abu, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat perikanan,” ungkap Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi.
Dian mengaku, Ditjen Perikanan Tangkap KKP menjadi pilot project berdasarkan rekomendasi analisis dan mitigasi risiko oleh Inspektorat Jenderal KKP. Dia menjelaskan pelatihan akan dilakukan secara berkesinambungan agar dapat diimplementasikan hingga unit kerja terkecil lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
“Pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan dan juga fungsi pengusahaan. Berbagai pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik adalah manifestasi pelabuhan perikanan, sehingga petugas di pelabuhan perikanan ini rentan akan KKN apabila tidak ada budaya integritas yang tinggi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini saat memberikan arahan dalam pembukaan pelatihan tersebut.
Menurutnya integritas adalah benteng dalam pelaksanaan PNBP perikanan tangkap pasca produksi. Dia meminta agar seluruh petugas di pelabuhan perikanan dapat menanamkan nilai-nilai integritas selama melaksanakan tugas.
PRESTASI dibagi ke dalam 3 (tiga) batch, pelatihan yang diikuti oleh sebanyak 31 peserta yang merupakan Kepala Pelabuhan ini adalah pertama kalinya untuk SDM lingkup DJPT, yang nantinya akan dilanjutkan pada angkatan II dan III dengan target sasaran peserta para Pengelola Pelabuhan dan Syahbandar.
Menariknya, pelatihan ini dilakukan dengan menerapkan dan memadukan berbagai macam metode pelatihan sekaligus di dalam materi ajarnya. Ragam metode pelatihan tersebut antara lain yaitu diskusi kelompok, studi kasus, refleksi dengan menyaksikan video dampak tindak korupsi, sampai dengan metode kontemplasi untuk mengidentifikasi dan menggali potensi munculnya gratifikasi pada tiap unit kerja.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan para narasumber tersebut juga didukung oleh Tim Fasilitator yang terdiri dari; Master Suharsi dari Kementerian Kesehatan; Master Tarman Budiyanto dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Master Dede Mulyadi dari Kementerian Kesehatan; Master Mufhlih Fathoniawan dari Kementerian Keuangan, dan; Master Darmayanti dari KKP.
Hadir dalam acara penutupan, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati yang menyampaikan apresiasi kepada DJPT yang telah berinisiatif dan berkoordinasi dengan Puslatluh KP dan KPK untuk menyelenggarakan pelatihan integritas.
“Pelatihan ini merupakan sebuah upaya dini dalam membentuk SDM berkualitas yang memiliki karakter dan integritas yang unggul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya di bidang perikanan tangkap,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) menerbitkan Peraturan MenpanRB Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN. Peraturan dimaksud diterbitkan dalam rangka penguatan sistem integritas ASN pada masing-masing instansi pemerintah. Lilly menyebut, pembangunan integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola tiga faktor, yaitu (1) keyakinan, (2) daya nalar, dan (3) keberanian moral.
“Ketika seseorang sudah memiliki keyakinan dasar, daya nalar, dan keberanian moral yang baik, maka individu tersebut akan memiliki kepercayaan diri untuk menolak berbagai aspek yang terkait dengan persoalan etika. Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan. Ketiga fokus inilah yang terus kami dorong dalam materi pembelajaran tiga hari kebelakang ini,” tandasnya.
Laporan tertulis Puslatluh KP dalam penutupan kegiatan mengungkapkan bahwa melalui pelatihan, peserta dapat memahami 7 (tujuh) delik pidana korupsi dan memahami 3 (tiga) nilai integritas yaitu: (1) nilai inti, (2) etos kerja, dan (3) nilai sikap, yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hasil evaluasi pun menunjukkan, bahwa pada prinsipnya materi-materi yang disampaikan sangat relevan untuk diterapkan di lapangan, namun diperlukan juga pengayaan dari ragam metode pembelajaran agar lebih menarik bagi peserta.
Pada akhir pelatihan, peserta ditugaskan untuk membuat rencana tindak lanjut penerapan PRESTASI di unit kerja masing-masing, dan akan dilakukan pemantauan 1 – 3 bulan pasca pelatihan.
Diharapkan rangkaian program PRESTASI yang telah digalang dan akan dilaksanakan ke depannya dapat menjadikan Kepala Pelabuhan dan Syahbandar sebagai profil agen perubahan, antara lain dengan menjadi sosok role model, mediator, problem solver dan katalisator integritas.
HUMAS BRSDM
KKP WEB BPPSDMKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141