Kajian KKP untuk Aman Mengonsumsi Produk Kelautan dan Perikanan

Jumat, 27 Agustus 2021


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.871/SJ.5/VIII/2021

 

Kajian KKP untuk Aman Mengonsumsi Produk Kelautan dan Perikanan

 

https://kkp.go.id/artikel/33659-kajian-kkp-untuk-aman-mengonsumsi-produk-kelautan-dan-perikanan

 

JAKARTA (27/8) - Keanekaragaman hayati biota laut Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai bahan baku pangan, farmasi, pangan fungsional dan nutrasetika, serta kosmetika. Sebagai salah satu sumber utama bahan makanan, produk perikanan tentunya harus memenuhi aspek keamanan pangan. Keamanan pangan telah menjadi perhatian dunia internasional dan berlaku bagi semua produk yang akan dikonsumsi oleh manusia. Khusus untuk produk perikanan, FAO telah menekankan secara khusus di dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries pada Article 11 - Post-Harvest Practices and Trade (FAO, 1995).  Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang juga mengatur tentang  keamanan pangan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban produsen untuk menjamin bahwa produk yang dipasarkan aman bagi konsumen.

 

Pada Webinar Food Safety Talk Series #2, dengan fokus pembahasan 'Cemaran Biotoksin pada Produk Perikanan Indonesia dan  Tantangannya', yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) melalui Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP), Plt. Kepala BRSDM, Kusdiantoro menerangkan bahwa masih terdapat banyak isu yang berkembang terkait dengan keamanan pangan pada sektor kelautan dan perikanan. 

 

"Salah satu isu keamanan pangan pada produk perikanan adalah cemaran biotoksin. Biotoksin yang mencemari produk perikanan umumnya merupakan toksin yang dihasilkan oleh mikroba atau alga, dalam  hal ini adalah saksitoksin dan aflatoksin B1. Kedua biotoksin ini dapat mencemari dan membahayakan kesehatan manusia bila tingkat konsumsi melebihi batas baku mutunya," terang Kusdiantoro.

 

Lebih lanjut disampaikan, bahwa saksitoksin merupakan salah satu jenis biotoksin yang dihasilkan oleh mikroalga yang dapat terakumulasi dalam kekerangan. Kekerangan bersifat filter feeder yang menyaring air laut untuk memperoleh makanan berupa mikroalga. Dari 5000 jenis alga yang diketahui, 300 diantaranya berpotensi untuk tumbuh dengan pesat dan 40 persen diantaranya mempunyai kemampuan menghasilkan toksin yang berisiko terhadap manusia melalui ikan, kekerangan atau spesies lainnya.

 

"Beberapa daerah sering mengalami peristiwa keracunan massal setelah mengonsumsi kerang, seperti Cirebon, Jeneponto, dan Ambon. Keracunan massal yang terjadi diduga disebabkan oleh konsumsi kerang hijau yang mengandung saksitoksin. Kerang hijau tersebut diduga berasal dari daerah budidaya yang mengalami blooming populasi mikroalga pyrodinium bahamense," tutur Kusdiantoro.

 

Sementara itu, aflatoksin diklasifikasikan ke dalam golongan 1 karsinogenik pada manusia oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dan menunjukkan karsinogenitas pada beberapa  spesies hewan, termasuk tikus, primata non manusia dan ikan. Kanker merupakan efek kronis akibat terpapar aflatoksin. Kondisi ini seringkali ditunjukkan oleh seseorang yang memiliki riwayat infeksi virus hepatitis B (HBV). Di Indonesia, dilaporkan bahwa telah ditemukan kontaminasi aflatoksin B1 yang mencapai 75,81 ppb pada ikan asin dan juga ikan asap.

 

"Kami berharap melalui webinar ini, riset yang dihasilkan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak ada yang trauma dalam mengonsumsi produk perikanan. Untuk menanggulangi ini semua, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak, tidak hanya riset yang dihasilkan peneliti, tapi juga penyuluh perikanan, lembaga pendidikan dan pihak lainnya dalam mengedukasi produsen maupun konsumen di sektor kelautan dan perikanan baik secara langsung maupun digital. Harapannya prevalensi cemaran  biotoksin tersebut dapat di kendalikan dan kejadian keracunan akibat konsumsi produk perikanan dapat dihindari," tegas Kusdiantoro.

 

Webinar Food Safety Talk Series #2 juga turut menghadirkan berbagai narasumber, yakni Nining Betawati Prihantini, Dosen dan Peneliti dari Departemen Biologi, FMIPA UI; Izhamil Hidayah, Peneliti BBRP2BKP; Irma Hermana, Peneliti BBRP2BKP; dan dimoderatori oleh Singgih Wibowo, Peneliti BBRP2BKP.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nining menjelaskan bahwasanya Harmfull Algal Bloom (HAB) yang merupakan fenomena terjadinya peningkatan populasi fitoplankton secara cepat dan drastis, tidak hanya dapat menyebabkan keracunan makanan, tetapi juga dapat menyebabkan infeksi telinga bagian  dalam, hingga dampak buruk pada pariwisata dan perikanan dan lainnya. Namun demikian, HAB dapat dimanfaatkan sebagai biofuel.

 

"Mikroalga mempunyai beberapa ciri yang menarik untuk digunakan sebagai sumber minyak, yakni biaya yang berhubungan dengan pemanenan dan transportasi mikroalga relatif rendah, apabila dibandingkan dengan biaya untuk bahan-bahan biomassa lain seperti pohon, crops, dan lainnya; mikroalga berukuran relatif kecil, sehingga dapat dengan mudah diperlakukan secara kimiawi; alga dapat ditumbuhkan dengan kondisi yang tidak cocok untuk reproduksinya; mikroalga juga sanggup memfiksasi CO2 di atmosfir, sehingga memfasilitasi reduksi dari penambahan tingkat CO2 atmosfir, yang diketahui berhubungan dengan masalah global," ungkap Nining.

 

Sementara itu, Izhamil Hidayah, Peneliti BBRP2BKP, menerangkan bahwa cemaran saksitoksin dapat dimitigasi dengan tiga langkah, pertama adalah pemilihan lokasi budidaya. Butuh lokasi yang bebas dari pencemaran, jauh dari daerah pemukiman, industri, dan pelabuhan, perairan subur, biasanya terletak di dekat muara sungai, hutan bakau, dasar perairan lumpur campur pasir, arus tidak terlalu kuat, serta kualitas perairannya:  suhu 26-31, salinitas 27-34 ppt, pH 6-8, kecerahan air 3,5-4,0 m.

 

Langkah kedua yakni proses budidaya, dimana perlu adanya monitoring kualitas air, monitoring kelimpahan mikroalga, monitoring kadar saksitoksin, monitoring logam berat, dan monitoring mikrobiologi. Langkah ketiga yaitu waktu panen. Perlu adanya monitoring kualitas air, monitoring kadar saksitoksin dan penundaan panen ketika saksitoksin tinggi.

 

Terkait dengan cemaran aflatosin, Irma Hermana, Peneliti BBRP2BKP, mengemukakan bahwa hasil penelitian sejak tahun 2015-2021 menunjukkan adanya peluang cemaran aflatosin B1 pada beberapa produk olahan ikan seperti ikan asin dan ikan asap. Langkah untuk  mitigasi cemaran aflatoksin ini adalah dengan memastikan terjaminnya sanitasi dan higiene di setiap rantai produksi dan distribusi dari ikan asin maupun ikan asap. Salah satu hal yang dapat dilakukan misalnya penggunaan cold storage untuk menyimpan hasil produksi ikan asin maupun ikan asap.

 

HUMAS BRSDM

Sumber:

KKP WEB BPPSDMKP

Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia