Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
LBP periode Tahunan Tahun Anggaran 2024 Audited Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Periode Tahunan Tahun Anggaran 2024 Audited yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Selama Triwulan I Tahun 2025, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bersifat administratif, koordinatif, serta fasilitatif dalam menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Informasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Laporan Kinerja (LKj) ini, sehingga dapat menjadi referensi umum bagi seluruh pihak dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan kinerja program dan kegiatan pada periode yang akan datang.
Pada tahun anggaran 2024, kinerja Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri selain
dilaporkan secara triwulanan juga secara tahunan sebagai akuntabilitas organisasi kepada instansi
dan publik atas amanat/tanggung jawab yang telah diberikan dan dipercayakan. Laporan Kinerja ini
mencakup realisasi dan capaian atas target yang ditetapkan pada perjanjian kinerja untuk Triwulan
I tahun 2025 serta pembahasannya yang relevan