Detail Akuntabilitas Kinerja

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal KKP Tahun 2025

Senin, 3 Februari 2025

Implementasi peran pengawasan intern melalui kegiatan penjaminan kualitas dan kegiatan konsultasi harus dilaksanakan secara terprogram dan berkala. Hal tersebut untuk memberikan pengawasan intern yang efektif dan memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan organisasi KKP. Kegiatan pengawasan intern yang terprogram secara berkala perlu dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan dan program kerja pengawasan yang berbasis risiko.
Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia