Sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Itjen KKP menjalankan
mandat untuk melaksanakan pengawasan intern yang dapat memberikan nilai tambah
terhadap pencapaian tujuan kementerian. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Itjen
berupaya untuk memberikan keyakinan kepada pimpinan kementerian bahwa
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan telah berjalan secara
efektif, efisien, andal, dan senantiasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Agar dapat berkontribusi secara efektif dalam memberikan keyakinan atas pencapaian
tujuan KKP, pengawasan intern dilaksanakan dengan cara menggunakan pendekatan yang
sistematis dan terukur dengan mengacu kepada standar pengawasan yang berlaku. Tidak
hanya itu, Itjen juga menerapkan praktik-praktik terbaik yang berkembang seiring dengan
pembelajaran dari hasil evaluasi internal maupun dari organisasi lain (eksternal). Mengingat
keterbatasan sumber daya pengawasan yang ada, Itjen harus memfokuskan pengawasan
pada hal-hal yang signifikan dan berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi.
Dalam hal ini, pengawasan intern berbasis risiko merupakan pendekatan terbaik yang
dapat digunakan untuk menghadapi keterbatasan dan tantangan tersebut. Untuk itu, dalam
melaksanakan pengawasan intern, Itjen mengedepankan pengawasan terhadap
pelaksanaan fungsi yang memiliki risiko tinggi dan menjadi perhatian publik dan/atau
pimpinan KKP.
Dalam rangka pencapaian tujuan, program yang ditetapkan pada Rencana Kinerja
dan Anggaran Itjen tahun 2024 adalah Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan
melalui kegiatan pengawasan intern. Keberhasilan Program ini diukur melalui pencapaian
2 Sasaran Program dengan 19 Indikator Kinerja. Sasaran Program tersebut adalah: 1)
Pengendalian dan Pengawasan Internal yang Bernilai Tambah Lingkup KKP; dan 2) Tata
Kelola Pengawasan Intern yang Akuntabel dan Efektif. Itjen melakukan pemantauan
perkembangan pencapaian kinerja secara periodik (Triwulan).