Laporan Kinerja Inspektorat IV Tahun 2024 disusun sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan kinerja ini juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat IV dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern KKP selama Tahun Anggaran 2024.
Laporan kinerja ini disusun dalam rangka untuk memberikan informasi capain kinerja secara terukur kepada pimpinan selaku pemberi mandat atas kinerja yang telah dan harus dicapai. Lebih lanjut, informasi kinerja dalam laporan ini berfungsi sebagai pengendalian atas perkembangan capaian kinerja Inspektorat IV dan menjadi bahan perbaikan pelaksanaan kegiatan dan peningkatan kinerja kedepan.