Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta menandatangani Perjanjian Kinerja Revisi 1 Bulan Juni Tahun 2026, antara Kepala Pelabuhan Yusuf Fathanah dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif. Dokumen terlampir.
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026, antara Kepala Pelabuhan Andi Mannojengi dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif. Dokumen terlampir.
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pencairan dana bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah di Indonesia. DIPA 2024 adalah dokumen resmi yang memuat alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan K/L selama tahun anggaran 2024, sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam APBN.
Fungsi DIPA sebagai dasar hukum bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Tanpa DIPA, anggaran tidak dapat dicairkan oleh bendahara negara. Sedangkan tujuan DIPA untuk menjamin bahwa alokasi anggaran yang sudah direncanakan dalam RKAKL dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.