Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu berkomitmen
memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara optimal, transparan, serta
bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. PPID juga berupaya menerapkan
Layanan Prima bagi seluruh pemohon, baik yang mengajukan permohonan melalui
aplikasi e-PPID, datang langsung ke ruang pelayanan PPID PPN Palabuhanratu,
maupun melalui surat elektronik dan Media Sosial
Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu berkomitmen
memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara optimal, transparan, serta
bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. PPID juga berupaya menerapkan
Layanan Prima bagi seluruh pemohon, baik yang mengajukan permohonan melalui
aplikasi e-PPID, datang langsung ke ruang pelayanan PPID PPN Palabuhanratu,
maupun melalui surat elektronik dan Media Sosial
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk
melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan
pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan
dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk
melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan
pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan
dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.