Laporan Keuangan Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2024 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi kinerja Ditjen Perikanan Tangkap kepada instansi terkait dan publik sebagaimana berpedoman pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan prinsip akuntabiltas dan transparansi kinerja Ditjen Perikanan Tangkap kepada instansi terkait dan publik sebagaimana berpedoman pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.