Detail

NU`MAN NAJIB, S.St.Pi KEPALA STASIUN PSDKP KUPANG
Lokasi
Jalan Yos Sudarso Jurusan Bolok Kelurahan Alak Kec. Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 85231

Layanan yang Tersedia

PELAYANAN PUBLIK
PROFIL STASIUN PSDKP KUPANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(0380) 890456
psdkp.kupang@kkp.go.id
Struktur Organisasi

 

Profil Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang

Stasiun PSDKP Kupang merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Esselon 4a di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Visi

 

Mewujudkan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan berbasis kepentingan nasional.

 

Misi

 

Kedaulatan, yakni mewujudkan pembangunan kelautan perikanan yang bermanfaat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia

 

Keberlanjutan, yakni mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan

 

Kesejahteraan, yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebidayaan

 

 

Tugas dari Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

 

Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;

pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;

pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan

pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 33/PERMEN-KP/2016 wilayah kerja Stasiun PSDKP Kupang meliputi :

 

Stasiun PSDKP Kupang;

Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur;

Satuan Pengawasan SDKP Sumba Timur;

Wilker PSDKP Atapupu;

Wilker PSDKP Maumere;

Wilker PSDKP Labuan Bajo.

 

Dengan wilayah kerja pengelolaan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/PERMEN - KP/2014 wpp Stasiun PSDKP Kupang meliputi :

 

WPP - 573 : Samudera Hindia (Selatan Jawa - Nusa Tenggara), Laut Sawu, Laut Timor (Bagian Barat)

 

WPP - 714 : Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda

 

 

WPP - 713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, Laut Bali.

Infografis

INFORMASI PUBLIK STASIUN PSDKP KUPANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia