Detail

DWI SANTOSO WIBOWO KEPALA STASIUN PSDKP KUPANG
Lokasi
Jalan Yos Sudarso Jurusan Bolok Kelurahan Alak Kec. Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 85231

Layanan yang Tersedia

PROFIL STASIUN PSDKP KUPANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(0380) 890456
psdkp.kupang@kkp.go.id
Struktur Organisasi

TUGAS :

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

FUNGSI :

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

    1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    2. pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
    3. pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
    4. pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    5. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK STASIUN PSDKP KUPANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia