PROFIL PANGKALAN PSDKP TUAL
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Struktur Organisasi
Tugas :
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Fungsi:
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
-
- penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
- pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
- pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.