PROFIL PANGKALAN PSDKP LAMPULO
            Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
            
                                    
                        
                        (0651) 6303149
                    
                                                    
                        
                        psdkp.lampulo@kkp.go.id
                    
                             
        
        
       
            
            
                                Struktur Organisasi
                    
                         
                    
                TUGAS :
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
FUNGSI :
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- 
- penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
- pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
- pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.