Detail

EDI PURNOMO PLT. KEPALA PANGKALAN PSDKP BENOA
Lokasi
Jalan Raya Pelabuhan Umum Benoa, Denpasar, Bali 80223

Layanan yang Tersedia

PROFIL PANGKALAN PSDKP BENOA
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(0361) 4480308
psdkp.benoa@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Profil Pangkalan PSDKP Benoa

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Esselon 3a di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan wilayah kerja meliputi bagian utara Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Visi

 

Mewujudkan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan berbasis kepentingan nasional.

 

Misi

 

Kedaulatan, yakni mewujudkan pembangunan kelautan perikanan yang bermanfaat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara Republik Indonesia

 

Keberlanjutan, yakni mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan

 

Kesejahteraan, yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebidayaan

 

 

Tugas dari Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

 

Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;

pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;

pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;

pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan

pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 33/PERMEN-KP/2016 wilayah kerja pangkalan PSDKP Benoa meliputi :

 

Pangkalan PSDKP Benoa;

Satwas PSDKP Lamongan;

Satwas PSDKP Probolinggo;

Satwas PSDKP Surabaya;

Satwas PSDKP Banyuwangi;

Satwas PSDKP Jembrana;

Satwas PSDKP Lombok Timur.

 

Dengan wilayah kerja pengelolaan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/PERMEN - KP/2014 wpp Pangkalan PSDKP Benoa meliputi :

 

WPP - 573 : Samudera Hindia (Selatan Jawa - Nusa Tenggara), Laut Sawu, Laut Timor (Bagian Barat)

 

WPP - 712 : Sebagian Laut Jawa

 

WPP - 713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, Laut Bali.

 

INFORMASI PUBLIK PANGKALAN PSDKP BENOA
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia