Detail

MARTIN YERMIAS LUHULIMA KEPALA STASIUN PSDKP AMBON
Lokasi
JL. Ir. M.Putuhena, Wailela-Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, 97234

Layanan yang Tersedia

PROFIL STASIUN PSDKP AMBON
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(0911) 351783
psdkp.ambon@kkp.go.id

TUGAS :

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

FUNGSI :

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

    1. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    2. pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
    3. pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
    4. pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
    5. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gd.Mina Bahari 4, Lantai 9-12, Jl.Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Email: ditjenpsdkp@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

186043

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI