Sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) atau bisa dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) bukan hanya sekedar alat bagi Pemerintah dalam tata kelola perikanan tangkap berkelanjutan, namun juga sangat bermanfaat bagi pemilik kapal untuk menghindari kerugian atas potensi kecurangan awak kapalnya.
“VMS sangat bermanfaat untuk nelayan dan pemilik kapal, bukan hanya bagi pemerintah”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Senin (21/4).
Teknologi VMS memberikan akses langsung kepada pemilik kapal melalui aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmiter SPKP Online (SALMON) untuk memantau pergerakan kapalnya saat di laut. Dengan begitu pemilik kapal bisa mengetahui kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh awak kapal, misal melakukan jual beli hasil tangkapan.
“Dengan aplikasi VMS ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan jual beli ikan di laut atau tidak,” terang Ipunk.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141