Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP)
merupakan bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tugas dan fungsi
melaksanakan penataan dan penegakan hukum terhadap peraturan perundangan
undangan bidang kelautan dan perikanan guna mewujudkan pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) yang tertib dan bertanggung
jawab, sebagai salah satu perwujudan arah kebijakan pembangunan kelautan dan
perikanan 2020-2024 yaitu pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta
penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui koordinasi dengan
instansi terkait. Peran tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui program/kegiatan
pengawasan SDKP serta dengan menetapkan sasaran program dan indiaktor
kinerjanya.