Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan IV Tahun 2024 lingkup Direktorat Jenderal PSDKP adalah mencakup sebanyak 15 (lima belas) Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP dengan tujuan memberikan informasi kepada pimpinan terkait kinerja dalam penyelenggaraan SPI kementerian yang merupakan kontribusi dari masing-masing Satuan Kerja, yang meliputi Pengendalian Rutin, Pengendalian Berkala, dan Pengendalian dengan pendekatan Manajemen Risiko. Pengendalian rutin diselenggarakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai setiap hari. Risiko yang perlu dikendalikan dalam penyelenggaraan pengendalian rutin adalah dalam aspek organisasi, aspek perencanaan, aspek pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi dan pelaporan, serta kerugian negara), aspek kepegawaian, dan aspek kinerja. Pengendalian berkala merupakan sarana penyampaian informasi aktual mengenai kondisi beberapa aktivitas/kegiatan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja sebagai bahane dalam pengambilan keputusan guna kegiatan pengendalian. Informasi tersebut berupa kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pada kapasitas SDM pengelola keuangan sudah ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan terkait pejabat pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam pengendalian penyusunan anggaran tahun Anggaran 2024 diterbitkan berdasarkan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan rambu-rambu di atas serta telah direviu oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 baik terkait penggunaan kode akun, alokasi anggaran per kegiatan, kelengkapan dokumen TOR, RAB, maupun data dukung yang digunakan sehingga pada pelaksanaan anggaran di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir revisi anggaran. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada triwulan IV Tahun 2024, telah dilaksanakan sebanyak 383 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga) rencana kegiatan pengendalian risiko di triwulan IV TA. 2024 dimana 69 (Enam Puluh Sembilan) rencana kegiatan berada di Satker Pusat dan 314 (Tiga Ratus Empat Belas) rencana kegiatan berada di 14 (empat belas) Satker UPT lingkup Ditjen PSDKP telah terlaksana dan telah mampu menurunkan risiko. Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan selama Tahun Anggaran 2024 telah mengupayakan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berjalan tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban namun telah dilakukan dalam setiap aspek kegiatan mulai dari perencanaan dimana penyusunan rencana kegiatan telah dilakukan berbasis risiko, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Hal tersebut dapat terlihat dari capaian Direktorat Jenderal PSDKP atas hasil penilaian maturitas SPIP terintegrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada komponen struktur dan proses yang menilai kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan telah mencapai level 4 (terkelola dan terstruktur) melebihi target capaian indikator kinerja utama untuk maturitas SPIP yaitu level 3