Detail

FAJAR KURNIAWAN KEPALA BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
Lokasi
Jalan Raya Pertanian Sei Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
PROFIL BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT PADANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
+62 0751 409752
bpspl.padang@gmail.com; bpspl.padang@kkp.go.id
Struktur Organisasi

            Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BPSPL Padang berperan dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) yang berorientasi menyukseskan rencana pembangunan nasional KKP di bidang pengelolaan ruang laut. 

Adapun yang menjadi dasar hukum eksistensi BPSPL Padang adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. BPSPL Padang berdiri pada tahun 2009 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UPT Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya 

2.    Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;

3.    Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;

4.    Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;

5.    Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;

6.    Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil

7.    Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;

8.    Pelaksanaan        bimbingan     pengelolaan  wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan

9.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 BPSPL Padang bekerja dengan motto TUNTASBro(Terampil UtamakaN IntegriTAS BeRlandaskan rOhani). Di tahun 2018, BPSPL Padang memulai pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam rangka reformasi birokrasi. 

         Dalam menjalankan fungsinya, BPSPL Padang menambah kantor wilayah kerja (wilker) di tiga (3) provinsi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, dan Tanjungpinang pada tahun 2011. Dalam perkembangannya, di tahun 2020, KKP resmi menjadi otoritas pengelola CITES untuk Jenis Ikan. Merespon ini, BPSPL Padang kemudian melengkapi Gerai Layanan untuk wilayah Aceh, Jambi, Batam dan Palembang dengan harapan semakin mendekatkan dan mempercepat pelayanan dengan masyarakat.

INFORMASI PUBLIK BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT PADANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia