Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PADANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

WBK dan WBBM


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

 

A. Dasar Hukum

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PERMEN PANRB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PERMEN PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah
  • PERMEN KP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan KKP
  • KEPIRJEN KKP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Lingkungan KKP

 

 

B. Deskripsi

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, pengertian dari Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah sebagai berikut:

  1. Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
  2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi  dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah  memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

 

Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu bagian dari Reformasi Birokrasi yakni salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan yang dibagi dalam periode tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pada fase akhir ini road map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia. Sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

 

Sasaran reformasi birokrasi menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Selain itu, dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungli. Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah.

 

 

C. Tahapan Pembangunan ZI

Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian bagi instansi dan unit kerja sebelum dilakukan penilaian/evaluasi secara internal dan pengusulan kepada TPN (Tim Penilai Nasional). Tahapan tersebut antara lain ialah:

 

1. Tahap I : Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawai suatu instansi pemerintah atau unit kerja bahwa instansi/unit kerja telah siap membangun Zona Integritas dengan menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Hal yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.

 

2. Tahap II : Penetapan Unit Kerja

Penetapan unit kerja Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Unit kerja yang ditetapkan adalah unit kerja yang memenuhi kriteria antara lain:

  • Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah;
  • Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima; dan
  • Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas.

 

3. Tahap III : Pembangunan Unit Kerja

Setelah Instansi Pemerintah menetapkan unit kerja, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah pembangunan area perubahan Zona Integritas. Unit kerja perlu melakukan penetapan program pembangunan Zona Integritas ini harus disesuaikan dengan hasil identifikasi jenis layanan utama unit kerja, isu strategis dan risiko-risiko yang dihadapi oleh unit kerja. Lalu perlu disusun berbagai solusi yang inovatif sesuai proritas atas permasalahan-permasalahan. Program-program kerja ini kemudian diselaraskan dengan enam area perubahan yang ada pada Zona Integritas. Unit kerja perlu membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat dan pegawai pada unit kerja untuk melakukan pembangunan pada tiap area perubahan. Tim-tim kerja inilah yang kemudian menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja/aksi yang terukur dan memiliki target yang jelas dalam pembangunan Zona Integritas untuk kemudian dilaksanakan dengan seluruh anggota unt kerja. Hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

  • Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;
  • Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;
  • Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;
  • Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
  • Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;
  • Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat; dan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.

 

4. Tahap IV : Pemantauan Pembangunan Zona Integritas

Selama unit kerja membangun Zona Integritas di internalnya masing-masing, maka perlu dilakukan pendampingan dan pemantauan oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan ZI berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Pada tahap pembangunan sampai dengan tahap evaluasi hasil pembangunannya, terdapat area-area yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan baik oleh Tim kerja Zona Intergritas pada unit kerja maupun TPI. Pembangunan area-area perubahan ini akan dapat membantu pencapaian sasaran Zona Integritas yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatnya pelayanan publik yang prima. Hubngan antara pembangunan enam area dan hasil yang akan dicapai akan digambarkan lebih lanjut dalam kerangka logis pembangunan Zona Integritas.

 

 

D. Komponen Pembangunan ZI

Secara umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.

 

  1. Komponen Pengungkit

Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dalam setiap area tersebut, setiap unit kerja harus memperhatikan aspek pemenuhan dan reform dalam pembangunan zona integritas. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit beserta bobot masing-masing, yaitu:

  1. Manajemen PerubahanManajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
  2. Penataan TatalaksanaPenataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/ WBBM
  3. Penataan Sistem Manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur: Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
  4. Penguatan Akuntabilitas: Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
  5. Penguatan PengawasanPenguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

 

  1. Komponen Hasil

Komponen hasil merupakan fokus pelaksanaan reformasi birokrasi dimana di dalam komponen hasil menggambarkan dua sasaran utama, yakni Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel serta Kualitas Pelayanan Publik yang Prima. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat diukur dengan menggunakan Nilai Persepsi Korupsi (survei eksternal) serta Capaian Kinera yang lebih baik sedangkan kualitas pelayanan publik yang prima diukur melalui Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (survei eksternal).

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

    Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh unit kerja diukur dengan parameter:

    1) Nilai Persepsi Korupsi (survei eksternal): hasil survei kuantitatif terhadap stakeholder yang terkait dengan suatu instansi tentang tingkat korupsi yang terjadi pada unit kerja yang mengusulkan zona integritas;

    2) Capaian Kinerja Lebih Baik: memastikan bahwa selain dari aspek pelayanan serta integritras, unit kerja juga memperhatikan ketercapaian kinerja terhadap kinerja yang diperjanjikan; dan

    3) Persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)

  2.  Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat

    Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal). Pelaksanaan Survey persepsi kualitas pelayanan mengacu pada kebijakan terkait survey kepuasan masyarakat (SKM) yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB cq Deputi Bidang Pelayanan Publik.

 

 

E. Strategi Pembangunan ZI

Dalam upaya mempercepat pembangunan Zona Integritas, terdapat lima langkah utama yang perlu diperhatikan yaitu

 

  1. Komitmen Pimpinan

    Komitmen pimpinan menjadi landasan utama dalam membangn unit kera menuju WBK/WBBM. Langkah ini dilakukan dengan membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran atau diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut. Pimpinan harus memiliki peranan untuk menularkan semangat dan visi terkait reformasi birokrasi pada unit kerjanya.
  2. Kemudahan dalam Pelayanan

    Kemudahan dalam pelayanan dilakukan dengan menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan. Unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Selain itu, unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan
  3. Program yang Menyentuh Masyarakat

    Menciptakan program yang menyentuh masyarakat dilakukan dengan menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada pengguna layanan. Unit kerja yang sedang membangun zona integritas diharuskan untuk mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat
  4. Monitoring dan Evaluasi

    Monev dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pembangunan ZI. Monev bertujuan untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas tetap berada pada jalurnya maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja tersebut dengan didampingi oleh TPI (Tim Penilai Internal)
  5. Manajemen Media

    Manajemen media dilakukan dengan menciptakan strategi komunikasi atas perubahan yang dilakukan unit kerja untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun Zona Integritas diketahui oleh masyarakat.

 

F. Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan Publik

Survei persepsi anti korupsi dan kualitas pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi pada kementerian/lembaga/ OPD. Penilaian survei dilakukan dengan menggunakan skala likert dengan 6 skala. Kualitas Pelayanan Publik yang dinilai adalah variabel standar pelayanan berupa service delivery dan manufacturing yang meliputi prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, biaya pelayanan, waktu pelayanan, jangka waktu pelayanan, responsifitas pelayanan, sarana/prasarana layanan, kecakapan SDM, dan fasilitas pengaduan. Pada Survei Integritas atau Persepsi Anti Korupsi, penilaian dilakukan pada 6 variabel anti korupsi meliputi Integritas, Kecurangan, Pungli, Diskriminasi, Gratifikasi, dan Percaloan. Jumlah responden minimal sebanyak 30 responden. Apabila jumlah pengguna jasa yang dimiliki kurang dari 30 responden, dapat ditambahkan dari jumlah pengguna jasa layanan yang bersifat administratif/koordinatif lintas Instansi. Media pelaksanaan survei melalui media Whatsapp, Email, SMS/Telfon, maupun pelaksanaan terpusat di unit kerja menggunakan Scan QR Code. Unit kerja berperan dalam identifikasi pengguna jasa dan input data responden, fasilitator, dan monitoring pelaksanaan survei.

 

 

G. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di BPSPL Padang

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di BPSPL Padang dimulai sejak tahun 2018 melalui Memorandum Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor : 166/DJPRL.0/II/2018 tanggal 22 Februari 2018. Pada periode 2019 BPSPL Padang status BPSPL Padang menjadi unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sampai dengan tahun 2021 BPSPL Padang terus melakukan upaya perbaikan dan pembangunan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di wilayah BPSPL Padang.

Dokumen WBK/WBBM dapat diakses disini

 

  

  

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Halaman dikelola oleh :

Est 2020 : Fathan

2020 - 2021 : MHS

2022 : Doni

 

Update Terakhir :  Desember 2022