Detail

SYARIF IWAN TARUNA ALKADRIE KEPALA BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK
Lokasi
Jl. Husein Hamzah No.1 Pallima, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
PROFIL BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
(0561) 766691
bpkel.pontianak@kkp.go.id
Struktur Organisasi

PROFIL BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan. Wilayah kerja Balai PK Pontianak mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu, Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sejak diresmikan tahun 2009 hingga sekarang, Balai PK Pontinak sudah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak 7 kali yang menduduki jabatan Kepala Balai. Untuk saat ini, jabatan Kepala Balai diemban oleh Syarif Iwan Taruna Alkadrie, S.T., M.Si. yang menjabat sejak Juli 2023. 

 

TUGAS DAN FUNGSI 

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Dalam melaksanakan tugasnya Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusuanan rencana, program, dan anggaran di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetic biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa Bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  2. pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta konservasi spesies dan genetik biota perairan;

  3. pelaksanaan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil;

  4. pelaksanaan adaptasi bencana laut, mitigasi bencana laut, adaptasi perubahan iklim, dan penanganan pencemaran laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau

kecil;

  1. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi;

  2. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lokasi dan potensi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;

  3. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan;

  4. pelaksanaan fasilitasi validasi dan verifikasi dalam rangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru;

  5. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

  6. pelaksanaan verifikasi pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pemanfaatan spesies dan genetik, pemanfaatan pulaupulau kecil dan terluar, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;

  7. pelaksanaan dukungan penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, pesisir dan pulaupulau kecil, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;

  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan

 

TUGAS TAMBAHAN

Berdasar Kepdirjen PRL Nomor 63 Tahun 2022, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melaksanakan Tugas Tambahan sebagai berikut :

  1. melakukan penyusunan dan peninjauan kembali rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara;

  2. melaksanakan program dan kegiatan dalam rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara;

  3. melakukan penataan batas;

  4. menyusun status target konservasi dari aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya secara berkala;

  5. melaksanakan pelayanan perizinan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara;

  6. melakukan upaya penyadartahuan kepada masyarakat;

  7. melaksanakan program kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara; dan

  8. melaksanakan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara secara berkala.

 

Berdasar Kepdirjen PK Nomor 1 Tahun 2026, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melaksanakan Tugas Tambahan sebagai berikut :

  1. mengoordinasikan pelaksanaan Subkomponen 1.1 Proyek LAUTRA Kawasan Konservasi Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Teluk Gorontalo sesuai dengan ketentuan (Project Operations Manual) POM

  2. menyusun, menyesuaikan, dan/atau memperbarui rencana pengelolaan Kawasan Konservasi dengan sasaran LAUTRA agar selaras dengan kerangka hasil, indikator kinerja, dan target peningkatan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA);

  3. melaksanakan penguatan kapasitas pengelolaan Kawasan Konservasi melalui dukungan teknis, pelatihan, pendampingan, dan penyediaan sarana prasarana pengelolaan;

  4. memfasilitasi dan melaksanakan penilaian pemantauan, serta peningkatan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) sebagai dasar pengukuran capaian Komponen 1.1;

  5. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Kawasan Konservasi yang berbasis ekosistem dan partisipatif, termasuk penguatan fungsi unit pengelola Kawasan Konservasi;

  6. memfasilitasi pembentukan, penguatan, dan operasionalisasi kemitraan pengelolaan Kawasan Konservasi dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan pendekatan kolaboratif;

  7. mendukung pelaksaan identifikasi, pengelolaan dan pemanfaatan data serta informasi pengelolaan Kawasan Konservasi untuk kepentingan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan;

  8. melaksanakan koordinasi dengan Project Management Office (PMO) , Project Implementating Unit (PIU), Provincial Project Supporting Unit (PPSU), atau pemerintah daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan;

  9. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Proyek LAUTRA secara berkala sesuai dengan mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang ditetapkan; dan

  10. memastikan pelaksannan seluruh kegitan Proyek LAUTRA mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan risiko lingkungan dan sosial sebagaimana diatur dalam POM Proyek LAUTRA

 

VISI DAN MISI

Balai PK Pontianak memiliki visi :

“Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kalimantan Tertata, Aman, Bersih, Produktif Berkelanjutan dan Mensejahterakan”

Balai PK Pontianak memiliki misi :

1.      Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Hayati dan Non Hayati

2.      Meningkatkan Kualitas Ekosistem Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta

3.      Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan

 

 

Jl. Husein Hamzah No.1 Pallima, Pontianak,

Provinsi Kalimantan Barat

Telp. 0561-766691

Fax. 0561-766465

Email : bpsplpontianak@gmail.com/ bpkel.pontianak@kkp.go.id

 

 

INFORMASI PUBLIK BALAI PENGELOLAAN KELAUTAN PONTIANAK
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms