Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
BPSPL Makassar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas BPSPL Makassar menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumberdaya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;
5. Pelaksanaan pengendalian lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil;
9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPSPL Makassar selalu menjunjung tinggi nilai “BerAKHLAK “ dan “MANTAP KI“
Alamat :
Jalan Makmur Dg. Sitakka No. 129, Turikale, Raya, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90512
Nomor Telepon :
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141