Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar (Balai PK Denpasar) dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan.
Balai PK Denpasar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengelolaan kelautan yang selanjutnya disebut UPT PK adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengelolaan kelautan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025, Balai PK Denpasar memiliki tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam melaksanakan tugas, Balai PK Denpasar memiliki fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2. Pelaksanaan pemanfaatan perlindungan, pelestarian, dan kawasan konservasi perairan serta konservasi spesies dan genetik biota perairan;
3. Pelaksanaan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. Pelaksanaan adaptasi bencana laut, mitigasi bencana laut, adaptasi perubahan iklim, dan penanganan pencemaran laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
5. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi;
6. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lokasi dan potensi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
7. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan;
8. Pelaksanaan fasilitasi validasi dan verifikasi dalam rangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru;
9. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. Pelaksanaan pemanfaatan verifikasi kawasan pelayanan konservasi perizinan perairan, pemanfaatan spesies dan genetik, pemanfaatan pulau pulau kecil dan terluar, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
11. Pelaksanaan dukungan penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, pesisir dan pulau pulau kecil, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
13. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Wilayah Kerja dan Satuan Pelayanan Balai PK Denpasar terdiri dari 9 Provinsi dengan 6 Satuan Pelayanan, antara lain :
1. Kantor Utama Gianyar dengan Wilayah Kerja Provinsi Bali
2. Satuan Pelayanan Surabaya dengan Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur
3. Satuan Pelayanan Mataram dengan Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Satuan Pelayanan Lombok Utara dengan Wilayah Kerja Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan
5. Satuan Pelayanan Manado dengan Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi
6. Satuan Pelayanan Pangkajene dan Kepulauan dengan Wilayah Kerja Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya
Sejak beroperasi dari tahun 2008 hingga sekarang, Balai PK Denpasar sudah mengalami 5 kali pergantian pejabat yang menduduki jabatan Kepala Balai. Untuk saat ini, jabatan Kepala Balai dipercayakan kepada Getreda Melsina Hehanussa, S.Pi., M.Si.; yang menjabat sejak Agustus 2023 (Kepala BPSPL Denpasar) dan sejak Maret 2026 (Kepala Balai PK Denpasar).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai PK Denpasar selalu menerapkan moto “PRIMA“ yang merupakan akronim dari Profesional, Ramah, Informatif, Mudah, dan Akuntabel.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141