Profil Balai Pengelolaan Kelautan Kupang
Balai Pengelolaan Kelautan Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengelolaan Kelautan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen KP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan, Balai PK Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas, Balai PK Kupang memiliki fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetic biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta konservasi spesies dan genetik biota perairan;
- pelaksanaan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan adaptasi bencana laut, mitigasi bencana laut, adaptasi perubahan iklim, dan penanganan pencemaran laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lokasi dan potensi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan;
- pelaksanaan fasilitasi validasi dan verifikasi dalam rangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetic biota perairan, dan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan verifikasi pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pemanfaatan spesies dan genetik, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
- pelaksanaan dukungan penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Wilayah Kerja Balai PK Kupang mencakup 8 Provinsi antara lain:
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Maluku Utara
4. Provinsi Papua Barat Daya
5. Provinsi Papua Barat
6. Provinsi Papua
7. Provinsi Papua Tengah
8. Provinsi Papua Selatan
dan mengelola 6 Kawasan Konservasi Nasional yang terletak di Indonesia Bagian Timur, antara lain :
Susunan organisasi Balai Pengelolaan Kelautan terdiri atas:
Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan, dibentuk satuan pelayanan yaitu:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141