Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas atas pencapaian sasaran strategis untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) telah menyusun Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025.
Laporan Kinerja (LKJ) ini merupakan hasil capaian kinerja BUSKIPM selama Tahun 2023, LKJ disusun berdasarkan hasil pengukuran capaian indikator dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja BUSKIPM Tahun 2023. Selain itu LKJ adalah sebagai wujud pertanggungjawaban BUSKIPM dalam menjalankan visi, misi, tugas dan fungsinya.