Peraturan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah menjalin kerja sama dan kemitraan melalui berbagai produk kerja sama baik yang bersifat antar lembaga, luar negeri maupun dengan lembaga non-pemerintah yang resmi. Produkproduk kerja sama yang telah disepakati dan atau masih dalam proses pembahasan menandai komitmen dan kemampuan BKIPM bersinergi dengan berbagai mitra untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan sistem jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia.