Terus TIngkatkan Kualitas Laporan Keuangan KKP, Itjen Lakukan Reviu Laporan Keuangan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025


 

Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dan sebagainya, dan Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan.

Menginjak Triwulan III 2025 ini, sesuai amanat dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP. Adapun pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. 

Proses kegiatan reviu dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan Laporan Keuangan, sehingga, apabila terdapat suatu hal yang perlu diperbaiki langsung, dapat dikomunikasikan dengan unit akuntansi terkait untuk langsung dilakukan koreksi, dan dilakukan secara berjenjang. Adapun tujuan reviu LK tersebut dilaksanakan guna  memberikan saran perbaikan kepada Unit Akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun 2025 sehingga setiap unit akuntansi dapat memastikan bahwa Laporan Keuangan dan BMN yang disusun telah memenuhi kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, menjamin keandalan informasi keuangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan, serta mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi akhir TA 2025. 

 

Beberapa reviu dan pendampingan yang dilaksanakan Itjen KKP antara lain: 

  1. Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III TA 2025 lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya 
  2. Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2025 lingkup Ditjen PDSPKP 
  3. Pendampingan dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Inspektorat Jenderal Triwulan III 2025 di Wisma Glacilaria, Provinsi DKI Jakarta
  4. Pendampingan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2025 lingkup Ditjen Perikanan Tangkap  
  5. Reviu atas Laporan Keuangan Triwulan III 2025 Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia