Terus Benahi Tata Kelola KKP demi Pelayanan Publik Prima, Inspektorat Jenderal Lakukan Audit Operasional UPT

Jumat, 8 Mei 2026


Jakarta,

Arah kebijakan dan strategi dalam Reformasi Birokrasi serta Tata Kelola salah satu pilarnya adalah reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui penguatan akuntabilitas kinerja organisasi dan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran serta pengawasan. Namun demikian, masih terdapat permasalahan pada tatanan birokrasi, seperti pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan maraknya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), rendahnya kinerja sumber daya manusia aparatur, sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektivitas kinerja, serta rendahnya kualitas pelayanan umum. Untuk itu, diperlukan upaya keras dan sistematis untuk memperbaikinya. Pembangunan birokrasi yang kuat merupakan elemen penting dan diperlukan juga terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Hal-hal tersebut penting karena bermuara pada pencapaian cita-cita pembangunan nasional untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selaras dengan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) berkewajiban untuk memberikan kontribusi dan kinerja terbaik dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya serta reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Sebagai APIP, Itjen KKP menjalankan mandat untuk melaksanakan pengawasan intern yang dapat memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan kementerian. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Itjen KKP berupaya untuk memberikan keyakinan kepada pimpinan kementerian bahwa penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan telah berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Agar dapat berkontribusi secara efektif dalam memberikan keyakinan atas pencapaian tujuan KKP, pengawasan intern dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sistematis dan terukur dengan mengacu kepada standar pengawasan yang berlaku.

Oleh karena itu, sesuai kebijakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Itjen KKP, maka akan dilaksanakan Audit Operasional Tahun 2026 pada UPT Lingkup KKP dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Audit Operasional Tahun 2026 pada UPT KKP dilaksanakan dalam rangka menilai keekonomisan, keefektivitasan, dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi (SDM, Keuangan termasuk PNBP, dan BMN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (penyelenggaraan layanan publik), dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Tahapan Metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan audit meliputi: 1. Pengumpulan bukti dokumen, data dan informasi; 2. Penelaahan dan analisis terhadap dokumen; 3. Pemeriksaan fisik; dan 4. Wawancara dan konfirmasi dengan pihak terkait. 

Sebagai informasi, Tim Audit seluruhnya berasal dari Inspektorat Penanggung Jawab provinsi. Dengan lokasi pelaksanaan pengawasan:

  1. Inspektorat I selaku Penanggung Jawab Lokasi pengawasan pada provinsi Sumatera Barat (5 Satker) dan Papua Barat Daya (4 Satker);
  2. Inspektorat II selaku Penanggung Jawab Lokasi pengawasan pada provinsi Aceh (4 Satker) dan Kepulauan Bangka Belitung (3 Satker);
  3. Inspektorat III selaku Penanggung Jawab Lokasi pengawasan pada provinsi Maluku (8 Satker) dan Riau (3 Satker);
  4. Inspektorat IV selaku Penanggung Jawab Lokasi pengawasan pada provinsi Banten (4 Satker) dan Kepulauan Riau (4 Satker);
  5. Inspektorat V selaku Penanggung Jawab Lokasi pengawasan pada provinsi Kalimantan Barat (8 Satker) dan Sumatera Utara (6 Satker).

Berikut ini beberapa pelaksanaa audit operasional di Bulan April-Mei 2026:

  1. Audit Operasional di Politeknik KP Dumai oleh Auditor Inspektorat III
  2. Tim Inspektorat V audit operasional di BPPMHKP Pontianak. Provinsi Kalimantan Barat
  3. Auditor Inspektorat II melaksanakan Audit Operasional di PPN Tanjung Pandan.
  4. Auditor Inspektorat V melaksanakan Audit Operasional pada PPP Teluk Batang di Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Auditor Inspektorat III melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2025-2026 pada PPN Ambon, Provinsi Maluku.
  6. Auditor Inspektorat III melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2026 pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Provinsi Maluku
  7.  

    Auditor Inspektorat III melakukan Audit Operasional Audit Operasional Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2025-2026 pada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Provinsi Riau

  8. Auditor Inspektorat III melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2026 pada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon Provinsi Maluku.

  9. Tim Auditor Inspektorat I melakukan Audit Operasional pada Poltek KP Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

  10. Tim Inspektorat V melaksanakan audit operasional PPN Pemangkat Provinsi Kalimantan Barat.

  11. Auditor Inspektorat I melaksanakan Audit Operasional pada SUPM Sorong Provinsi Papua Barat Daya

  12. Auditor Inspektorat IV sedang melaksanakan Audit Operasional pada Satker BPBL Batam

  13. Inspektur V dan auditor melaksanakan Audit Operasional pada Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.

  14. Auditor Inspektorat II melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2026 pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.

 

Auditor Picture Auditor Picture
Auditor Picture Auditor Picture
Auditor Picture Auditor Picture
Auditor Picture Auditor Picture
Auditor Picture

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms