Terus Benahi Tata Kelola KKP demi Pelayanan Publik Prima, Inspektorat Jenderal Lakukan Audit Operasional UPT
Jumat, 8 Mei 2026
Jakarta,
Arah kebijakan dan strategi dalam Reformasi Birokrasi serta Tata Kelola salah satu pilarnya adalah reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui penguatan akuntabilitas kinerja organisasi dan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran serta pengawasan. Namun demikian, masih terdapat permasalahan pada tatanan birokrasi, seperti pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan maraknya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), rendahnya kinerja sumber daya manusia aparatur, sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektivitas kinerja, serta rendahnya kualitas pelayanan umum. Untuk itu, diperlukan upaya keras dan sistematis untuk memperbaikinya. Pembangunan birokrasi yang kuat merupakan elemen penting dan diperlukan juga terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Hal-hal tersebut penting karena bermuara pada pencapaian cita-cita pembangunan nasional untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selaras dengan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Itjen KKP) berkewajiban untuk memberikan kontribusi dan kinerja terbaik dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya serta reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Sebagai APIP, Itjen KKP menjalankan mandat untuk melaksanakan pengawasan intern yang dapat memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan kementerian. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Itjen KKP berupaya untuk memberikan keyakinan kepada pimpinan kementerian bahwa penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan telah berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Agar dapat berkontribusi secara efektif dalam memberikan keyakinan atas pencapaian tujuan KKP, pengawasan intern dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sistematis dan terukur dengan mengacu kepada standar pengawasan yang berlaku.
Oleh karena itu, sesuai kebijakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Itjen KKP, maka akan dilaksanakan Audit Operasional Tahun 2026 pada UPT Lingkup KKP dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Audit Operasional Tahun 2026 pada UPT KKP dilaksanakan dalam rangka menilai keekonomisan, keefektivitasan, dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi (SDM, Keuangan termasuk PNBP, dan BMN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (penyelenggaraan layanan publik), dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tahapan Metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan audit meliputi: 1. Pengumpulan bukti dokumen, data dan informasi; 2. Penelaahan dan analisis terhadap dokumen; 3. Pemeriksaan fisik; dan 4. Wawancara dan konfirmasi dengan pihak terkait.
Sebagai informasi, Tim Audit seluruhnya berasal dari Inspektorat Penanggung Jawab provinsi. Dengan lokasi pelaksanaan pengawasan:
Berikut ini beberapa pelaksanaa audit operasional di Bulan April-Mei 2026:
Auditor Inspektorat III melakukan Audit Operasional Audit Operasional Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2025-2026 pada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Provinsi Riau
Auditor Inspektorat III melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2026 pada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon Provinsi Maluku.
Tim Auditor Inspektorat I melakukan Audit Operasional pada Poltek KP Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Inspektorat V melaksanakan audit operasional PPN Pemangkat Provinsi Kalimantan Barat.
Auditor Inspektorat I melaksanakan Audit Operasional pada SUPM Sorong Provinsi Papua Barat Daya
Auditor Inspektorat IV sedang melaksanakan Audit Operasional pada Satker BPBL Batam
Inspektur V dan auditor melaksanakan Audit Operasional pada Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.
Auditor Inspektorat II melaksanakan Audit Operasional lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2026 pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141