Sosialisasi Peraturan KPK tentang Pelaporan Gratifikasi, Perkuat Integritas di KKP

Jumat, 13 Februari 2026


Dalam upaya memperkuat pembangunan integritas dan budaya antikorupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman langsung mengenai ketentuan terbaru terkait pengelolaan dan pelaporan gratifikasi.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari kemarin ini menjadi bagian dari langkah strategis KKP dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian. Melalui kegiatan ini, para pegawai mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai definisi gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta kewajiban aparatur negara dalam menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Narasumber dari KPK menjelaskan bahwa perubahan regulasi dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pelayanan publik. Pembaruan aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan aparatur negara dalam melaporkan penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Dalam pemaparannya, perwakilan KPK menekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Melalui pelaporan yang tepat dan transparan, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas di lingkungan instansi pemerintah.

Auditor PictureAuditor Picture

Bagi KKP, sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat komitmen kementerian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai instansi yang mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang besar, penguatan integritas aparatur menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan pelaporan gratifikasi, diharapkan seluruh pegawai KKP semakin mampu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan sinergi antara KKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi, implementasi kebijakan pelaporan gratifikasi diharapkan dapat semakin efektif dalam mendorong budaya antikorupsi serta memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan kementerian.

 
Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms