Sharing Session Pengawasan Badan Layanan Umum (BLU) lingkup KKP

Rabu, 22 Januari 2025


Jakarta (22 Januari 2025), KKP melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan Sharing Session Pengawasan Badan Layanan Umum (BLU) lingkup KKP. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Inovasi Itjen Gedung Mina Bahari III, dengan menghadirkan narasumber Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK Kemayoran)  yaitu Irjen Kemenkeu Periode 2017-2021, Ibu Sumiyati.

Sebagai informasi, BLU dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta untuk mengelola sumber daya secara profesional dan akuntabel. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan, memiliki peran penting dalam penyelenggaraan BLU untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

 

Namun, seiring dengan pelaksanaan fungsi dan peran BLU, penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran Inspektorat Jenderal dalam pengawasan pengelolaan BLU sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan BLU dilakukan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan yang efektif, Inspektorat Jenderal dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh BLU, serta memperkuat tata kelola di sektor kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan pengawasan yang efektif, diperlukan sebuah petunjuk teknis dengan standar operasional dan metodologi audit yang dapat diimplementasikan oleh auditor.

Selaras dengan hal tersebut, dalam sharing session ini dipaparkan berbagai ketentuan terkait BLU, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Penyediaan Aset pada BLU dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2024 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-2/Pb/ 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum

 

Satu hal menarik yang dapat menjadi acuan utama dalam pengawasan BLU ini, adalah telah disusunnya Buku Pedoman BLU Maturity Rating Assessment Tools and Evaluation Versi 1.0.

 

Kertas Kerja Maturity Rating BLU disusun berdasarkan prinsip dasar penilaian maturitas yang terdiri atas lima tingkatan utama untuk memastikan seluruh indikator pada setiap aspek bersifat selaras dan ekuivalen antara rumpun maupun sub-rumpun. Adapun tingkatan maturitas beserta prinsip dasar penilaian pada Maturity Rating BLU adalah sebagai berikut:

 

Dari hasil diskusi dan berbagai rujukan peraturan tersebut nantinya akan disesuaikan dan diramu menjadi Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan BLU lingkup KKP.  Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk: 1) menyediakan acuan yang jelas dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2) meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BLU; dan 3) memberikan standar operasional dan metodologi audit yang dapat diimplementasikan oleh auditor dalam melakukan pengawasan BLU serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan dalam mendorong peningkatan kinerja BLU agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia