Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025 Untuk Anggaran KKP yang Lebih Optimal
Selasa, 1 Oktober 2024
Pelaksanaan anggaran yang efisien dan transparan adalah pilar utama dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, pelaksanaan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atas pagu definitif Tahun Anggaran 2025 menjadi sangat krusial. Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tidak hanya tepat guna tetapi juga tepat sasaran, sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Tujuan Reviu RKA-K/L Tujuan reviu RKA-K/L adalah untuk memberi limited assurance (keyakinan terbatas) bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan:
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit, karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. Reviu dapat menjadikan perhatian pereviu tertuju kepada hal-hal penting yang mempengaruhi anggaran dalam RKA-K/L, namun tidak memberikan keyakinan bahwa pereviu akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Berdasarkan hasil reviu, auditor akan memberikan simpulan atas penyusunan anggaran dalam RKA-K/L.
Beberapa pelaksanaan reviu tersebut antara lain:
Penyusunan RKA-K/L merupakan bagian dari perencanaan penganggaran yang sangat penting. Reviu RKAK/L dimaksudkan untuk memastikan bahwa perencanaan kegiatan telah dilakukan secara efisien dan efektif. Proses ini mencakup penilaian bahwa semua proses perencanaan telah mendukung pencapaian tujuan satuan kerja dan semua aktivitas telah diotorisasi serta dipertanggungjawabkan secara benar.
Reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L yang kompeten. Tujuannya adalah memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) terhadap kesesuaian anggaran yang disusun dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dari semua unsur dalam rencana tersebut juga dinilai.
1. Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR): Menyusun rencana kerja untuk reviu, mencakup jadwal dan metodologi yang akan digunakan.
2. Pelaksanaan Reviu: Melakukan penilaian terhadap dokumen RKA-K/L yang disusun.
3. Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR): Mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil reviu dalam bentuk kertas kerja yang sistematis.
4. Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR): Merangkum hasil-hasil penting dan rekomendasi dari reviu.
5. Penyimpulan dan/atau Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR): Menyusun laporan akhir yang menyajikan temuan dan rekomendasi untuk perbaikan.
Dengan dilakukannya Reviu RKA-K/L, diharapkan diperoleh manfaat seperti peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal atas perencanaan, penanganan risiko yang baik, dan tercapainya perencanaan yang efisien dan efektif.
Reviu komprehensif memungkinkan KKP mengidentifikasi sumber daya yang ada dan memanfaatkannya secara optimal. Penggunaan yang efisien dari sumber daya ini akan menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Reviu RKA-K/L juga dapat memberikan data dan informasi berguna bagi pengembangan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Informasi yang diperoleh selama proses reviu dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya laut dan perikanan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141