Reviu Revisi Anggaran: Mengawal Optimalisasi Anggaran KKP 2025
Rabu, 17 September 2025
Pelaksanaan anggaran yang efisien dan transparan adalah pilar utama dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Pada tahun 2025 ini kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran guna pendanaan program/kegiatan prioritas pemerintah menuntut untuk lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran di masing-masing unit eselon I lingkup KKP. Dalam konteks ini, pelaksanaan reviu revisi anggaran Tahun Anggaran 2025 menjadi sangat krusial. Hal ini karena melalui reviu ini akan dinilai kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian persyaratan untuk revisi, matriks semula menjadi untuk usulan Revisi pergeseran anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), justifikasi dilakukannya revisi anggaran, dan dokumen terkait lainnya sesuai persyaratan.
Sebagai informasi bahwa reviu tersebut juga mengacu regulasi terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan peraturan terkait lainnya.
Selain itu tentunya telah dilakukan pula pengujian atas kesesuaian usulan revisi anggaran terhadap: 1) Pagu definitif Anggaran Satker dan/atau Alokasi Anggaran Satker yang ditetapkan; 2) Rencana Staretegis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang ditetapkan; 4) Standar Biaya Masukan dan Keluaran, 5) Bagan Akun Standar, serta Kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu pimpinan untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.
Reviu dapat menjadikan perhatian pereviu tertuju kepada hal-hal penting yang mempengaruhi anggaran dalam RKA-K/L. Salah satu alasan reviu ini untuk optimalisasi anggaran dalam rangka mendukung sarana dan prasarana pendidikan. Berdasarkan hasil reviu, auditor akan memberikan simpulan atas penyusunan anggaran dalam RKA-K/L.
Beberapa pelaksanaan reviu tersebut antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141