Reviu Revisi Anggaran: Mengawal Optimalisasi Anggaran KKP 2025

Rabu, 17 September 2025


Pelaksanaan anggaran yang efisien dan transparan adalah pilar utama dalam pengelolaan pemerintahan yang baik. Pada tahun 2025 ini kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran guna pendanaan program/kegiatan prioritas pemerintah menuntut untuk lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran di masing-masing unit eselon I lingkup KKP. Dalam konteks ini, pelaksanaan reviu revisi anggaran Tahun Anggaran 2025 menjadi sangat krusial. Hal ini karena melalui reviu ini akan dinilai kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian persyaratan untuk revisi, matriks semula menjadi untuk usulan Revisi pergeseran anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), justifikasi dilakukannya revisi anggaran, dan dokumen terkait lainnya sesuai persyaratan.

Sebagai informasi bahwa reviu tersebut juga mengacu regulasi terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan peraturan terkait lainnya.

Selain itu tentunya telah dilakukan pula pengujian atas kesesuaian usulan revisi anggaran terhadap: 1) Pagu definitif Anggaran Satker dan/atau Alokasi Anggaran Satker yang ditetapkan; 2) Rencana Staretegis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3) Indikator Kinerja Program dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang ditetapkan; 4) Standar Biaya Masukan dan Keluaran, 5) Bagan Akun Standar, serta Kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu pimpinan untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.

Reviu dapat menjadikan perhatian pereviu tertuju kepada hal-hal penting yang mempengaruhi anggaran dalam RKA-K/L. Salah satu alasan reviu ini untuk optimalisasi anggaran dalam rangka mendukung sarana dan prasarana pendidikan. Berdasarkan hasil reviu, auditor akan memberikan simpulan atas penyusunan anggaran dalam RKA-K/L.

Beberapa pelaksanaan reviu tersebut antara lain:

  1. Reviu atas Usulan Revisi Anggaran Ditjen PSDKP TA 2025
  2. Reviu Pergeseran Anggaran Antar Program Lingkup Ditjen PDSPKP TA 2025
  3. Reviu Revisi Anggaran untuk Revitalisasi/Modernisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Poloteknik KP lingkup BPPSDMKP
  4. Reviu Pergeseran Anggaran Antar Program Lingkup BPPMHKP TA 2025
  5. Reviu Revisi Anggaran untuk Revitalisasi/Modernisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Politeknik KP lingkup BPPSDMKP di BRPBATPP Bogor, Provinsi Jawa Barat
  6. Reviu Revisi Pergeseran Anggaran DIPA DJPB ke DIPA BPPSDMKP untuk Kegiatan Modernisasi/Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan Tinggi Politeknik KP, di Bogor, Provinsi Jawa Barat
  7. Reviu Optimalisasi Anggaran Buka Blokir Kode A Program Dukungan Manajemen TA 2025 pada Satker Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia