Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan: Optimalisasi Anggaran dan Dukungan terhadap Penerimaan Negara

Rabu, 25 September 2024


(Jakarta- 25 September 2024) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, yang merupakan salah satu aset strategis bagi perekonomian nasional. Dalam upaya untuk mendukung pengelolaan yang lebih efektif dan efisien, rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) menjadi salah satu instrumen yang penting. Melalui reviu RKBMN, KKP bertujuan memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian dan kepatuhan penerapan RKBMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reviu dilakukan terhadap usulan RKBMN TA 2026 baik pengadaan maupun pemeliharaan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) lingkup unit eselon I lingkup KKP.

RKBMN adalah dokumen yang memuat rencana pengadaan barang milik negara yang dibutuhkan oleh suatu kementerian atau lembaga. RKBMN disusun untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran yang dilakukan adalah berdasarkan kebutuhan yang jelas dan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks KKP, RKBMN menjadi penting karena sektor kelautan dan perikanan memiliki berbagai kebutuhan yang beragam, mulai dari peralatan untuk mendukung langsung maupun tidak langsung bagi pengembangan budi daya, pengelolaan perikanan tangkap, pelabuhan,  pendidikan dan pelatihan SDM KP hingga pengawasan sumber daya KP dan pengembangan mutu perikanan.

Reviu RKBMN di KKP diharapkan membawa berbagai manfaat:

1.     Meningkatkan Akuntabilitas dan Optimalisasi Pengelolaan Anggaran

Dengan melakukan reviu, KKP dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran yang diajukan telah mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga dapat mengurangi pemborosan.

Reviu RKBMN juga memungkinkan KKP untuk mengevaluasi kembali prioritas pengadaan barang. Dengan demikian, anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien kepada program-program yang memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.

2.     Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Penerimaan Negara

Dengan mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara, KKP dapat berkontribusi lebih baik terhadap penerimaan negara, baik melalui peningkatan produktivitas sektor perikanan maupun pemanfaatan asset melalui kerjasama pemanfaatan, dsb.

3.     Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja

Reviu RKBMN mendorong kolaborasi antar unit kerja di KKP, sehingga setiap divisi dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang berkontribusi pada tujuan strategis kementerian.

4.     Meningkatkan Kualitas Layanan

Reviu RKBMN juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan KKP kepada masyarakat. Dengan pengadaan barang yang tepat, KKP dapat memberikan layanan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

5.     Dukungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kelautan dan perikanan, misalnya melalui penyediaan alat tangkap yang efisien dan ramah lingkungan, KKP dapat membantu nelayan meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

6.     Pengawasan yang Lebih Baik: Dengan adanya dokumen RKBMN yang jelas, pengawasan terhadap pengeluaran anggaran dapat dilakukan dengan lebih efektif, sehingga mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Penyusunan RKBMN di KKP melibatkan berbagai tahapan yang meliputi identifikasi kebutuhan, evaluasi, dan pengajuan anggaran. Proses ini harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan semua unit kerja terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa kegiatan reviu RKBMN yang dilaksanakan antara lain:

1.     Kegiatan Reviu Kegiatan Penyusunan Dan Penelaahan RKBMN TA.2026 Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut di The LUXTON Hotel Bandung, Prov. Jawa Barat

2.     Reviu RKBMN TA 2026  Lingkup Ditjen PSDKP  di Hotel Novotel Semarang Prov. Jawa Tengah

3.     Reviu Kegiatan Penyusunan RKBMN TA 2026 lingkup BPPSDM KP di Grand Sunshine Resort & Convention Bandung, Provinsi Jawa Barat

4.     Reviu Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 lingkup Ditjen Perikanan Budi Daya di Hotel Golden Palace Lombok, Nusa Tenggara Barat

5.     Pengawasan Lainnya dalam rangka Pra Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2026 di Balai Uji Standar Prov. DKI Jakarta

6.     Kegiatan Pengawasan Lainnya Dalam Rangka Pendampingan Penyusunan RKBMN Untuk Tahun Anggaran 2026 Pada Satuan Kerja Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Setjen KKP di Politeknik AUP Cikaret, Bogor, Prov. Jawa Barat

7.     Reviu RKBMN Itjen Tahun 2026 dan Pemantauan Revalidasi atas Bukti Pertanggungjawaban Keuangan lingkup Itjen di BRBIH Depok, Provinsi Jawa Barat

8.     Kegiatan Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2026 Pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal KKP di Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan, Slipi, Prov. DKI Jakarta.

Reviu umumnya dilaksanakan dengan metode permintaan keterangan kepada Operator BMN dan Tim Kerja terkait, serta membandingkan data BMN dengan Master Aset Aplikasi Web SIMAN versi 2. Reviu ini dilakukan terbatas pada kelengkapan dokumen yang disampaikan, sedangkan keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan merupakan tanggung jawab Satker yang direviu.

Laporan reviu nantinya berisi Catatan Hasil Reviu (CHR) merupakan dokumen yang berisi kesimpulan atas penyusunan RKBMN yang memuat kesalahan dan/atau kelemahan yang ditemukan, serta rekomendasi perbaikan. CHR dibuat oleh Tim Reviu RKBMN dan ditandatangani bersama dengan Pengguna Barang.

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia