Reviu Laporan Keuangan untuk Jaga Kualitas WTP KKP
Jumat, 16 Januari 2026
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP. Reviu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah proses pemeriksaan dan penilaian atas laporan keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintah, serta memberikan keyakinan terbatas kepada manajemen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. Tujuan Reviu LK KKP : 1) Memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) kepada pimpinan dan manajemen KKP bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) Membantu memastikan bahwa laporan keuangan KKP telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3) Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan KKP.
Pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa kegiatan reviu pada Januari 2026 ini, antara lain:
Auditor Inspektorat IV melaksanakan kegiatan lanjutan dalam rangka Reviu atas Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun 2025 Lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Kegiatan reviu tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan tim kerja keuangan Eselon II Lingkup Ditjen PDSPKP.
Inspektur IV menyampaikan Paparan dalam rangka Pembukaan Reviu Penyusunan Laporan Keuangan, PIPK dan Manajemen Risiko 2025 lingkup BPPMHKP di Stasiun PPMHKP Bandung.
Auditor Inspektorat III melaksanakan kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya di DKP Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Inspektorat 1 melaksanakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Semester 2 satker LPMUKP di Wisma Gracillaria Jakarta, dihadiri oleh Tim Kerja lingkup Biro Keuangan dan Auditor Inspektorat I pada tanggal 14 Januari 2026.
Auditor Inspektorat III melanjutkan kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya di DKP Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Auditor Inspektorat I melaksanakan entry meeting dalam rangka Kegiatan Reviu Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif Tahun 2026 Revisi Tahun 2026 Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP), di Ruang Rapat LPMUKP Lantai 17 GMB II, yang antara lain dihadiri oleh Kepala Divisi Keuangan, Kepala Divisi Bisnis II, dan Kepala Divisi Perencanaan dan Umum.
Inspektorat I melaksanakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun 2025 Ditjen PKRL di Wisma Gracillaria Jakarta, dihadiri Tim Kerja Keuangan lingkup Ditjen PKRL dan Auditor Inspektorat I. Kegiatan Reviu LK Ditjen PKRL ini berlangsung sejak tanggal 12 s.d. 15 Januari 2026.
Inspektorat I melaksanakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Semester 2 Tahun 2025 Satker Biro Umum, di Wisma Gracillaria Jakarta, dihadiri Tim Kerja Keuangan Biro Umum dan Auditor Inspektorat I. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 13 s.d. 15 Januari 2026.
Auditor Inspektorat II melaksanakan Reviu Laporan Keuangan TA 2025 Lingkup Ditjen PSDKP di Politeknik Ahli Usaha Perikanan Kampus Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan reviu Laporan Keuangan TA 2025 Lingkup Ditjen PSDKP dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Januari 2026 dan Lanjutan Reviu tanggal 19 s.d 23 Januari 2026 di Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar (BRPBAT) Sempur, Bogor, dalam rangka memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK untuk menghasilkan LK yang berkualitas pada Tingkat Eselon I Direktorat Jenderal PSDKP TA 2025 yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan-peraturan Penyusunan LK yang berlaku dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141