Reviu Itjen KKP pada Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)

Kamis, 11 Januari 2024


Itjen KKP mempunyai tugas pokok salah satunya melakukan reviu. Reviu dilaksanakan untuk melakukan penelaahan terhadap suatu kegiatan, baik yang bersifat teknis, administratif, untuk memberikan keyakinan terbatas dan menarik kesimpulan bahwa suatu kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Salah satu kegiatan yang dilakukan Itjen KKP yaitu Reviu Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) karena sebab-sebab lain pada Pangkalan PSDKP Jakarta dan Reviu Penghapusan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) pada Stasiun PSDKP Tarakan. 

Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa penghapusan BMN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait bahwa penghapusan BMN dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

 

Sumber:

KKP WEB IP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia