Reviu Itjen KKP pada Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)
Kamis, 11 Januari 2024
Itjen KKP mempunyai tugas pokok salah satunya melakukan reviu. Reviu dilaksanakan untuk melakukan penelaahan terhadap suatu kegiatan, baik yang bersifat teknis, administratif, untuk memberikan keyakinan terbatas dan menarik kesimpulan bahwa suatu kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Itjen KKP yaitu Reviu Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) karena sebab-sebab lain pada Pangkalan PSDKP Jakarta dan Reviu Penghapusan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) pada Stasiun PSDKP Tarakan.
Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa penghapusan BMN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait bahwa penghapusan BMN dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KKP WEB IP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141