Reviu dan Pendampingan Pelaksanaan PBJ Periode Mei 2026
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta,
Itjen KKP terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan pelaksanaan PBJ di lingkungan KKP. PBJ merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran negara. Di lingkungan KKP, PBJ mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur kelautan dan perikanan hingga pengadaan alat dan bahan untuk penelitian. Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas maupun pengadaan barang/jasa yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Beberapa pelaksanaan reviu dan pendampingan pada Mei 2026 ini antara lain:
Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Reviu dokumen lelang untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen lelang telah sesuai dengan ketentuan dan standar biaya. Reviu dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Beberapa poin yang umumnya diawasi adalah proses penetapan harga satuan, kesalahan aritmatik, kelengkapan data dukung survei harga pasar, kesesuaian antar dokumen lelang, dsb. Adapun pendampingan pekerjaan bertujuan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi fisik barang Server Infrastructure yang tercantum dalam kontrak.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas maupun pengadaan barang/jasa yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141