Reviu Berkelanjutan terhadap PBJ KKP untuk Meminimalisasi Potensi Penyimpangan
Kamis, 23 Juli 2026
Jakarta,
Tantangan utama dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Salah satunya melalui reviu dokumen tender/dokumen lelang, untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen lelang telah sesuai dengan ketentuan dan standar biaya. Reviu dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Beberapa poin yang umumnya diawasi adalah proses penetapan harga satuan, kesalahan aritmatik, kelengkapan data dukung survei harga pasar, kesesuaian antar dokumen lelang, dsb.
Sedangkan reviu dokumen pembayaran atau tagihan pembayaran bertujuan untuk: 1. Memberikan keyakinan terbatas kepada Satker terkait bahwa permohonan pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Memberikan rekomendasi/pernyataan atas permasalahan yang ditemukan.
Beberapa pelaksanaan reviu pada Bulan Juli tersebut antara lain:
Reviu pembayaran meliputi pemeriksaan terhadap ketersediaan anggaran, dokumen pengajuan pembayaran, pemenuhan capaian kemajuan fisik pembangunan/pekerjaan secara desk evaluasi, nilai pembayaran, dan kelengkapan dokumen penunjang pembayaran sesuai Surat Perjanjian/Kontrak. Reviu tidak termasuk pemeriksaan fisik atas volume hasil pekerjaan secara keseluruhan, pemeriksaan fisik konstruksi, penilaian secara visual, kesesuaian terhadap spesifikasi teknis, sinkronisasi dokumen teknis pembangunan/gambar draf/shop drawing, kualitas teknis konstruksi, tahap perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa, pemilihan penyedia, penyusunan kontrak dan status tanah lokasi pembangunan dan pengaruh yang disebabkan status/perikatan/kerja sama atas pemanfaatan tanah.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas maupun pengadaan barang/jasa yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141