Rekonsiliasi Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP KKP Terintegrasi Tahun 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Penilaian Mandiri SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegrasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan oleh suatu entitas pemerintah. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset pemerintah dilakukan dengan baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu Itjen KKP melaksanakan Rekonsiliasi Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP KKP Terintegrasi Tahun 2024 dari tanggal 21 s.d. 24 Agustus 2024 di Bogor, Jawa Barat. Acara dibuka oleh Irjen KKP dihadiri Inspektur I Itjen KKP, Kepala Biro Keuangan, para Sekeretaris Ditjen/Badan, serta perwakilan penanggungjawab maturitas SPIP masing-masing eselon I KKP. Menghadirkan narasumber dari Itjen Kementerian PUPR dengan materi Penerapan SPIP Terintegrasi di Kementerian PUPR.
Irjen KKP menyampaikan manfaat serta strategi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di KKP. Manfaatnya untuk instansi yaitu dapat tercapainya tujuan instansi secara efektif dan efisien, laporan keuangan yang handal, aset yang aman, serta taat terhadap perundang-undangan. Strategi implementasinya yaitu komitmen manajemen instansi; APIP mendorong penerapan manajemen risiko serta melakukan pengawasan pada area yang berisiko tinggi; dan komitmen peningkatan kompetensi SDM. Dengan begitu, harapannya Maturitas SPIP KKP dapat mencapai level optimum.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141