Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara antara KKP dengan KPKNL Jakarta II
Senin, 10 Februari 2025
Inspektorat Jenderal KKP melaksanakan Rekonsiliasi Berkas Kasus Piutang Negara pada KKP yang dilimpahkan di KPKNL Jakarta II dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data, bersama unit eselon I lingkup KKP dan KPKNL Jakarta II di Kantor KKP pada Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan tersebut dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan rekap Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Lingkup KKP untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024, masih terdapat 12 kasus piutang negara yang belum lunas di KPKNL Jakarta II dengan saldo Rp19.095.142.203,00.
Sesuai ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, antara lain bahwa:
c. Kementerian/Lembaga melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara yang dikelolanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang dilakukan setiap semester;
b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara terdiri atas:
1. Rekonsiliasi data saldo awal;
2. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
3. Pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara.
c. Hasil rekonsilisasi dan pemutakhiran data dimaksud dituangkan dalam suatu Berita Acara
KPKNL Jakarta II menyampaikan pihaknya secara bertahap bisa memberikan sanksi administrasi kepada debitur yang tidak kooperatif berupa tindakan keperdataan dan/atau layanan publik sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu, upaya alternatif yang sempat dibahas, seperti pengenaan Automatic Blocking System (ABS) dan sanksi daftar hitam.
Hasil dari rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara KPKNL Jakarta II dan KKP diperoleh 5 (lima) Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara, yaitu:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141