Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara antara KKP dengan KPKNL Jakarta II

Senin, 10 Februari 2025


Inspektorat Jenderal KKP melaksanakan Rekonsiliasi Berkas Kasus Piutang Negara pada KKP yang dilimpahkan di KPKNL Jakarta II dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data, bersama unit eselon I lingkup KKP dan KPKNL Jakarta II di Kantor KKP pada Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan tersebut dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Berdasarkan rekap Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Lingkup KKP untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024, masih terdapat 12 kasus piutang negara yang belum lunas di KPKNL Jakarta II dengan saldo Rp19.095.142.203,00.

Sesuai ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, antara lain bahwa:

c. Kementerian/Lembaga melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara yang dikelolanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang dilakukan setiap semester;

b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara terdiri atas:

1.    Rekonsiliasi data saldo awal;

2.    Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan

3.    Pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara.

c. Hasil rekonsilisasi dan pemutakhiran data dimaksud dituangkan dalam suatu Berita Acara

KPKNL Jakarta II menyampaikan pihaknya secara bertahap bisa memberikan sanksi administrasi kepada debitur yang tidak kooperatif berupa tindakan keperdataan dan/atau layanan publik sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu, upaya alternatif yang sempat dibahas, seperti pengenaan Automatic Blocking System (ABS) dan sanksi daftar hitam.

Hasil dari rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara KPKNL Jakarta II dan KKP diperoleh 5 (lima) Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara, yaitu:

  • Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara BPPSDMKP pada KPKNL Jakarta II untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024 dengan Nomor BAR-01/KNL.070203/2025 dan Nomor 433/BPPSDM.1/PL.450/II/2025 dengan angsuran Rp0,00 dan saldo akhir Rp4.124.874.369,85.
  • Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan pada KPKNL Jakarta II untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024 Nomor BAR-02/KNL.070203/2025 dan Nomor B.1785/DJPDSPKP.1/KU.520/II/2025 dengan angsuran Rp4.545.455,00 dan saldo akhir Rp156.824.545,00.
  • Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara Ditjen Perikanan Budi Daya pada KPKNL Jakarta II untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024 Nomor BAR-03/KNL.070203/2025 dan Nomor B.1151/DJPB.1/KU.530/II/2025 dengan angsuran Rp0,00 dan saldo akhir Rp8.972.650.421,70.
  • Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong pada KPKNL Jakarta II untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024 Nomor BAR-05/KNL.070203/2025 dan Nomor B. B.393/PPNBR/KU.520/II/2025 dengan angsuran Rp0,00 dan saldo akhir Rp325.600.000,00.
  • Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara Ditjen Perikanan Tangkap pada KPKNL Jakarta II untuk periode 01 Juli 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024 Nomor BAR-04/KNL.070203/2025 dan Nomor 379/DJPT.1/PL.450/II/2025 dengan angsuran Rp0,00 dan saldo akhir Rp5.515.192.866,00.

 

 

 

Sumber:

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia