RAGAM PENGAWASAN LAINNYA
Selasa, 28 Mei 2024
Pengawasan lainnya adalah pengawasan intern yang tidak termasuk kelompok penjaminan mutu (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan), sehingga umumnya berupa pendampingan pelaksanaan kegiatan mitra inspektorat dengan output tidak terikat secara langsung dengan saran/rekomendasi auditor. Pengawasan lainnya tersebut dapat berupa layanan konsultansi maupun bentuk fasilitasi bimbingan teknis, dsb.
Merujuk pada PermenKP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KKP, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa layanan konsultansi dilakukan melalui pengawasan lainnya yang paling sedikit terdiri dari: a. pengawalan atau pendampingan Sistem Pengendalian Intern dan b. asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. Itjen KKP memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Sistem Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan dari auditi, maupun dalam bentuk pendampingan yang dilakukan saat pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan dari Unit Kerja Eselon I, UPT di lingkungan Kementerian, dan/atau satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Meskipun tidak terikat langsung dengan saran/rekomendasi auditor, pengawasan lainnya ini mempunyai peran yang cukup penting untuk melengkapi pengawasan intern yang terklasifikasi penjaminan mutu, sehingga peran itjen sebagai pemberi jasa layanan konsultansi (advisory services) tetap berjalan sesuai porsi dan urgensi kegiatan. Pengawasan lainnya dapat berupa pendampingan kegiatan, kunjungan lapangan dan diskusi, koordinasi, asistensi, dsb. Beberapa kegiatan pengawasan lainnya di Bulan Mei 2024 ini antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141